Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Kota Palembang Sumatera Selatan terus berkembang. Sejumlah pejabat dan swasta yang diperiksa telah berubah statusnya menjadi tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta Mujiono Kusnandar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak melewatkan siapa pun yang punya keterlibatan dalam proses pembangunan masjid itu termasuk semua yang masuk dalam struktur kepengurusan Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sebagai penerima dana hibah agar diusut tuntas.
Baca juga: Kejagung Fasilitasi Penyidikan Kasus Masjid Alex Noerdin
"Setelah Kejagung berani menetapkan tersangka dari pihak pejabat Pemprov Sumsel dan pengurus-bendahara Yayasan tersebut Kejagung juga ditantang untuk melanjutkan dan mengembangkan penyidikannya kepada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya
Menurutnya, seseorang yang menduduki sebagai pembina dalam sebuah yayasan sangat penting peranannya. Untuk itu, pemeriksaan terhadap pembina ini harus betul-betul tuntas.
“Kami dukung Kejaksaan untuk usut setuntaskan semua pihak termasuk penerima dana hibah ini pungkasnya
Sebelumnya diinformasikan, pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017 masih terus bergulir dan telah menguak fakta yang ada. Sejak disalurkan dana hibah 2015, Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang memakan anggaran Rp130 miliar tersebut mangkrak.
Saat ini, telah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan. Sementara itu, lima lainnya masih menunggu proses persidangan. (Ant/A-1)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved