Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kejagung Diharap Tuntaskan Kasus Korupsi di Sumsel

Mediaindonesia.com
05/10/2021 07:00
Kejagung Diharap Tuntaskan Kasus Korupsi di Sumsel
Kondisi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring yang terbengkalai.( MI/Dwi Apriani )

KASUS dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Kota Palembang Sumatera Selatan terus berkembang. Sejumlah pejabat dan swasta yang diperiksa telah berubah statusnya menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta Mujiono Kusnandar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak melewatkan siapa pun yang punya keterlibatan dalam proses pembangunan masjid itu termasuk semua yang masuk dalam struktur kepengurusan Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sebagai penerima dana hibah agar diusut tuntas.

Baca juga: Kejagung Fasilitasi Penyidikan Kasus Masjid Alex Noerdin

"Setelah Kejagung berani menetapkan tersangka dari pihak pejabat Pemprov Sumsel dan pengurus-bendahara Yayasan tersebut Kejagung juga ditantang untuk melanjutkan dan mengembangkan penyidikannya kepada pihak-pihak lain yang terlibat,"  ujarnya

Menurutnya, seseorang yang menduduki sebagai pembina dalam sebuah yayasan sangat penting peranannya. Untuk itu, pemeriksaan terhadap pembina ini harus betul-betul tuntas.

“Kami dukung Kejaksaan untuk usut setuntaskan semua pihak termasuk penerima dana hibah ini pungkasnya

Sebelumnya diinformasikan, pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017 masih terus bergulir dan telah menguak fakta yang ada. Sejak disalurkan dana hibah  2015, Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang memakan anggaran Rp130 miliar tersebut mangkrak.

Saat ini, telah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan. Sementara itu, lima lainnya masih menunggu proses persidangan. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya