Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Fasilitasi Penyidikan Kasus Masjid Alex Noerdin

Tri Subarkah
23/9/2021 11:10
Kejagung Fasilitasi Penyidikan Kasus Masjid Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dengan mengenakan rompi tahanan(MI/Tri Subarkah)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memfasilitasi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin. Kasus tersebut seyogiyanya tetap ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Alex yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode itu diketahui menjadi tersangka untuk dua kasus. Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu mulanya ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (16/9) lalu dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Atas perkara tersebut, ia saat ini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sampai 5 Oktober 2021 demi kepentingan penyidikan. Baru pada Rabu (22/9), penyidik Kejati Sumsel menetapkan Alex sebagai tersangka terkait pengucuran dana hibah APBD ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya pada 2015 dan 2017.

"Kalau proses penyidikannya kan dia (penyidik Kejati Sumsel) bisa aja ke sini. Sitauasi seperti ini lebih baik penyidiknya ke sini. Kalau nanti misalnya mereka mau meriksa, saya akan menyarankan mereka ke sini," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Jakarta, Rabu (22/9) malam.

"Lebih simple mereka ke sini, daripada (tersangka) keluar masuk tes pesawat, segala macam, nanti kan lebih mahal," sambungnya.

Terhadap dua kasus yang melibatkan Alex, Supardi menyebut tidak ada yang diproritaskan. Pemeriksaan terhadapnya dalam dua kasus tersebut tetap berjalan, namun tidak dalam satu waktu yang sama. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Kejati Sumsel untuk membagi jadwal pemeriksaan.

"Masa sehari diperiksa untuk dua cases? Kita kan juga kasian juga".

Baca juga: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Hibah Masjid tanpa Proposal

Kejagung dan Kejati Sumsel sama-sama menjerat Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang dilakukan. Menurut Supardi, hal itu tergantung dengan alat bukti yang ada.

Dalam kasus Masjid Sriwijaya Palembang, Kejati Sumsel juga menersangkakan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan Laoma PL Tobing selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel. Seperti halnya Alex, Muddai juga menjadi tersangka pada kasus pembelian gas bumi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penganggaran dana hibah itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara pihak yayasan juga tidak mengajukan proposal.

Pada 2015, Pemprov Sumsel mengucurkan dana melalui APBD untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar. Sedangkan pada 2017, angka itu bertambah menjadi Rp80 miliar. Kasus tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya