Polda Sumsel Ungkap 14 Kasus Narkoba, 2,3 Kilogram Sabu Disita

Dwi Apriani
23/9/2021 19:22
Polda Sumsel Ungkap 14 Kasus Narkoba, 2,3 Kilogram Sabu Disita
Polda Sumsel merilis penungkapan kasus narkoba sepanjang September 2021 di Mapolda Sumsel, Kamis (23/9).(MI/Dwi Apriani )

SEPANJANG September 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap 14 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 17 orang ditahan dan menyita 2,3 kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Kamis (23/9). "Kami juga menyita 2.168 butir ekstasi dan 55,66 gram serbuk ekstasi," jelasnya.

Ia menjelaskan, dari hasil ungkap kasus yang dilakukan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 18.462 jiwa. "Kita harapkan akan terus melakukan pengungkapan kasus yang kita prediksikan akan menyelamatkan lebih banyak lagi masyarakat dari jeratan barang haram ini," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan para pelaku, yang terdiri dari 16 laki-laki dan seorang perempuan, dijerat primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subseder pasal 112 ayat (2) Jo pasl 132 ayat (2), 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, ataupun pidana mati," jelasnya.

Para pelaku ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI, dan Kabupaten Ogan Ilir. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya