Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Empat Pelaku Begal Tersungkur Ditembak Personel Polres Batu Bara

Yoseph Pencawan
22/9/2021 22:35
Empat Pelaku Begal Tersungkur Ditembak Personel Polres Batu Bara
Ilustrasi.(DOK MI)

JAJARAN kepolisian di Sumatra Utara kembali menangkap para pelaku begal. Kali ini penangkapan dilakukan terhadap empat pelaku begal di Kabupaten Batu Bara yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan para personel Satreskrim telah menangkap empat pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan, petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan para pelaku.

"Petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur terhadap keempat tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban atas nama Asmawati. Korban melaporkan mengalami pembegalan pada Jumat (30/8), sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil pengusutan petugas, pembegalan dilakukan empat orang pelaku. Dalam menjalankan tindak kejahatannya mereka memilih mengincar korban dari kalangan wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian.

Terhadap Asmawati, para pelaku mengikuti dan memepet kendaraannya ke pinggir jalan pada saat kondisi sedang sepi. Setelah itu mereka merebut paksa sepeda motor milik korban dengan cara menarik setang sepeda motor.

Komplotan begal ini terdiri dari empat pria dan dua di antaranya adalah residivis. Kedua residivis itu adalah pelaku berinisial TM, 26, dan IW, 26.

TM, warga  Dusun 1, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, itu adalah residivis kasus serupa. Dalam kasus ini dia berperan sebagai otak pembegalan.  Sedangkan IW, warga Lingkungan V, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, adalah seorang residivis kasus pencurian.

TM dan IW menjalin pertemanan ketika keduanya menjadi penghuni lapas. Saat membegal Asmawati, TM berperan memepet korban dan IW merebut paksa sepeda motor.

Pelaku ketiga berinisial HF, 19, warga Dusun II, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, dan pelaku keempat adalah AK, 19, warga Dusun III, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.

Saat penangkapan, keempatnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Para pelaku melakukan perlawanan saat mereka diminta petugas menunjukkan di mana sepeda motor hasil rampasan disembunyikan.

Selain mengamankan keempat tersangka begal, tim Satreskrim juga mengamankan AP, 28, warga Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini AP menjadi tersangka penadah barang curian.

Adapun keempat pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dipersangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya