Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras terkait aksi teror yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang diduga menggunakan bom molotov pada Sabtu dini hari (18/9).
"Kami menduga aksi teror tersebut terjadi, tentu tidak dapat dilepaskan dari keterkaitan kerja-kerja advokasi atau bantuan hukum struktural yang dilakukan oleh LBH Yogyakarta untuk menolong kelompok masyarakat miskin, minoritas dan rentan," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Senin (20/9).
Ia mengatakan pembelaan tersebut memungkinkan kebencian dari pihak-pihak. Tindak lanjutnya mereka melakukan aksi teror untuk menakut-nakuti supaya menghentikan upaya advokasi.
Fatia mengatakan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) belum hilang diingatan. Namun negara masih abai untuk melakukan perlindungan terhadap pembela HAM.
Baca juga: Korban Kebiadaban KKB di Papua Bantah Dokter Restu Pegang Senjata
Penetapan Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kerja-kerja nyata pembela HAM dalam pemajuan hak asasi manusia. "Kami berpendapat serangan terhadap kantor LBH Yogyakarta dapat juga dimaknai sebagai serangan terhadap pembela HAM dan hal ini merupakan persoalan yang serius," jelasnya.
Mengingat, kata dia, aksi teror sering dialami para pembela HAM secara langsung juga di ruang digital. Oleh karenanya, negara dituntut mengakomodir perlindungan pembela HAM melalui regulasi.
"Itu guna memberikan rasa aman dalam kerja dan/atau upaya pemajuan HAM yang selama ini dijalani. Ketiadaan regulasi khusus ini membuat kerja pembelaan hak asasi manusia erat dengan ancaman, intimidasi, teror, bahkan kriminalisasi," paparnya.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan pemberi bantuan hukum dalam hal ini LBH Yogyakarta, berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Juga keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum dari segala bentuk ancaman, aksi teror, bahkan kriminalisasi.
Lebih lanjut, ia menilai metode teror yang dialami LBH Yogyakarta mirip dengan kasus yang dialami Murdani, Direktur Walhi Nusa Tenggara Barat, pada 28 Januari 2019 yang lalu. Saat itu rumah Murdani dibakar oleh orang tidak dikenal dan diketahui terdapat lima) titik api yang membakar rumah Murdani.
Diduga kuat peristiwa tersebut terjadi oleh karena aktivitas Murdani yang kritis terhadap pertambangan pasir ilegal di wilayah Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya hingga saat ini Polisi belum mampu mengungkap dan mendapatkan titik terang siapa pelaku pembakaran tersebut.
Fatia mendesak pemerintah memberikan perhatian dan mengakui kerja-kerja Pembela HAM melalui kebijakan khusus yang melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan aturan yang memberikan perlindungan kepada Pembela HAM.
Kapolri memerintahkan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengusut secara tuntas aksi teror yang dialami LBH Yogyakarta. Itu dengan Kapolda DIY melakukan penyelidikan/penyidikan dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
"Komnas HAM untuk responsif dan bertindak tegas dalam hal menyikapi kasus penyerangan LBH Yogyakarta, maupun kasus-kasus lainnya yang menimpa Pembela HAM. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh jajaran LBH Yogyakarta," pungkasnya.(OL-4)
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, INNSiDE by Melia Yogyakarta menghadirkan promo makan malam spesial bertajuk A Taste of Prosperity.
Tutup aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan
Genpro berkomitmen menciptakan ekosistem pengusaha yang tidak hanya naik kelas secara finansial.
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
MENUTUP libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bandara Adisutjipto Yogyakarta resmi mengakhiri Posko Pelayanan Angkutan Udara pada hari Senin (5/1).
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved