TIM Intelejen Kejaksaan Negeri Garut mengeksekusi mantan anggota DPRD Garut dari Partai Bulan Bintang (PBB) periode 1999-2004, berinisial MS, di rumahnya di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Kamis (9/9). Penjemputan tersebut, dilakukan untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, pihaknya menerima informasi keberadaan salah seorang terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Garut yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
"Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Garut dan Jaksa, berhasil membawa mantan anggota DPRD Garut yang tengah berada di rumahnya. Dia masuk DPO," kata Neva
Neva menjelaskan, eksekusi terhadap MS dilakukannya karena berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). MS harus menjalani sisa hukuman 13 tahun. Karena, bersangkutan juga bersama anggota DPRD Garut lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.
"Surat putusan hukuman di atas 3 tahun sudah kadaluarsa dan bersangkutan melarikan diri ke luar Kota Garut. Karena, berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) bersangkutan harus menjalani sisa 13 tahun, tapi melarikan diri. Kami langsung masukkan dalam DPO. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar," ujarnya.
Dijelaskan Neva, beberapa orang yang terlibat sudah dieksekusi. Khususnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Dalam kasus ini sudah ada 12 orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004 diputus Pengadilan Negeri (PN) bersalah dan mereka dihukum penjara 4 tahun.
"Semuanya berjumlah 12 orang tapi beberapa mantan anggota DPRD meninggal dunia, ada yang menyerahkan diri dan MS melarikan diri. Setelah kita tangkap, MS langsung dikirim ke Rutan Garut untuk menjalani hukuman 13 tahun. Yang bersangkutan sudah dites antigen hasilnya negatif dan dalam kondisi sehat," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Kalsel Kirim Tim Bantu Korban Banjir Kalteng