Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kota Kupang Turun ke PPKM Level III, PTM Dibuka

Palce Amalo
08/9/2021 19:30
Kota Kupang Turun ke PPKM Level III, PTM Dibuka
Ilustrasi(DOK MI)

KOTA Kupang, Nusa Tenggara Timur turun dari PPKM Level IV ke level III seiring terus berkurangnya kasus harian covid-19. Saat ini kasus harian covid 19 sudah turun di bawah angka 50 orang per hari.

Pemberlakuan PPKM Level III berlaku mulai, Rabu (8/9) sesuai surat edaran nomor 068/HK443.1/IX/2021 yang ditandatangani Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. "Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Jefri lewat keterangan tertulis.

Menurutnya, PTM dilaksanakan secara terbatas dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, kecuali PTM di sekolah luar biasa (SLB) sebesar 62 persen dari kapasitas ruangan, serta Pendidikan Anak Usia Dini sebesar 33 persen dari kapasitas ruangan. Untuk perkantoran, masih memberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor.

Untuk restoran, dibuka dengan kapasitas 50 persen, begitu juga resepsi pernikahan dan hajatan dibuka dengan jumlah tamu maksimal 50 persen, sedangkan rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Menurutnya, untuk transportasi domestik tetap memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, PCR atau antigen. "Untuk sopir logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," tambahnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya