Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkan tiga orang dalam satu jaringan penggandaan katu ATM secara illegal. Dari kartu ATM illegal tersebut, mereka berhasil menguras uang milik pelapor, Renata Nurmasari, seorang agen BRI Link sebesar Rp21.250.000.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP FX. Endriadi, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya di tempat persembunyiannya itu, merupakan kelanjutan dari penangkapan terhadap salah satu anggota komplotan yang berinisial Th, beberapa bulan lalu.
‘’Ketiga orang yang kami tangkap di Jawa Tengah ini adalah Pr, 44, warga Wonogiri, Jawa Tengah, S alias Ab, 52, warga Wonogiri Jawa Tengah dan W alias Yyk, 53 warga Sukoharjo, Jawa Tengah,’’ kata Endriadi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus akses ilegal berupa penggandaan data kartu ATM atau kejahatan skimming, atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dengan kartu ATM hasil penggandaan milik korban, Renata Nurmasari.
Menurut Endriadi, tersangka P adalah pemilik alat duplikasi kartu ATM. Alat ini, ujarnya kemudian dipinjamkan kepada tersangka S alias Ab dan kemudian kartu ATM illegal yang dibuat itu digunakan untuk menarik dana dan transfer dana dari rekening milik korban.
‘’Untuk menarik di mesin ATM, mereka memerintahkan Th alias D, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan kini menjalani persidangan di PN Wonosari, Gunungkidul,’’ katanya.
Proses penggandaannya, imbuhnya, S alias Ab, mendatangi agen BRILink, untuk minta tolong transfer. Saat akan melakukan transfer, datang W alias Yyk, untuk membeli sesuatu di warung milik korban.
‘’Saat itu, korban mendahulukan melayani pembelinya dan meninggalkan kartu ATM asli. Saat kartu ATM ditinggalkan S beraksi mengambil kartu dan menggesekkan ke alat mini skimmer,sehingga seluruh data di kartu tersebut terekam,’’ katanya.
Baca juga : Panen Tambak Udang di Aceh Timur Hasilkan Rp1,8 Miliar
Sedangkan untuk mengetahui PIN, S menggunakan kamera portable yang dapat merekam aktivitas jari tangan korban memencet tombol saat memasukkan nomor PIN.
Seluruh data beserta rekaman PIN milik korban ini kemudian dimasukkan di kartu ATM kosong. Jadilah kartu ATM kosong itu berisi data milik korban dan kemudian digunakan untuk tarik dana dan transfer.
Korban Renata Nurmasari baru mengetahui adanya transfer yang tidak diinginkan setelah pada 26 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB mendapat notifikasi SMS Banking BRI pada ponsel milik korban. Notifitasi itu berisi pemberitahunan adanya transaksi, yaitu berupa 2 kali transfer berjumlah Rp20.000.000 yang terjadi pada tanggal 25 September 2020, dan 1 kali penarikan tunai sebesar Rp300.000 serta 1 (satu) kali penarikan debet sebesar Rp1.250.000 yang terjadi pada tanggal 26 September 2020.
Dengan demikian, jelasnya, korban mengalami kerugian hingga Rp21.550.000. Dari hasil penyelidikan, jelasnya, diperoleh informasi bahwa transaksi pada tanggal 25 September 2020, dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Argosari, Sedayu, Bantul, dengan ciri-ciri menggunakan topi warna hitam, masker warna krem, sweater warna hitam bertuliskan gojek serta memegang ponsel.
Bersama dengan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 11 kartu ATM yang dikeluarkan berbagai banki, 17 KTP palsu, laptop, mesin pengkopi data kartu ATM, mesin penulis data ke kartu ATM kosong, kamera pengintai dan lainnya.
‘’Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dari beberapa undang undang sekaligus,’’ katanya.
Diduga selama buron ketiganya masih melakukan kejahatan serupa di berbagai kota di Jawa Tengah dan DIY. (OL-2)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap para pelaku saat hendak melakukan aksinya di Subang
MESIN anjungan tunai mandiri sangat diakrabi G, 42, dan tiga anak buahnya, yakni AF, 32, W, dan D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan kelompok pembobol ATM itu beraksi dengan mematikan aliran listrik.
Terungkapnya kasus pencurian dengan modus ganjal ATM ini bermula saat korban ER melaporkan telah menjadi korban modus ganjal ATM ini kepada petugas.
Oknum Satpol PP disebut penasaran karena saat mengambil uang, saldo rekening tidak berubah satu rupiah pun. Karena itu, pengambilan dilakukan berulang lantaran rasa penasaran
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah bank, OJK, dan Polisi. Karena ini adalah tindakan pribadi bukan dalam kaitan pekerjaan sebagai aparat Pemprov DKI," kata Anies
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved