Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Buka Tiga Objek Wisata

Bagus Suryo
06/9/2021 16:15
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Buka Tiga Objek Wisata
Lautan pasir Gunung Bromo di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diselimuti embun pagi yang membeku, beberapa waktu lalu.(DOK Pribadi.)

BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) membuka tiga objek wisata di Pasuruan, Jawa Timur. Tiga lokasi kawasan Gunung Bromo itu yakni view poin Pananjakan, Bukit Cinta, dan Bukit Kedaluh dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung menerapkan protokol kesehatan.

"Pembukaan mulai 6 September 2021 hanya di pintu masuk Pasuruan," tegas Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS Syarif Hidayat, Senin (6/9). Saat ini, petugas TNBTS sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku jasa wisata terkait fasilitas aplikasi PeduliLindungi di tiap pintu masuk. 

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi itu sesuai pengumuman pembukaan objek dan daya tarik wisata kawasan TNBTS di Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala BB-TNBTS Novita Kusuma Wardani.
Pengunjung bisa membeli tiket melalui daring dengan kuota objek Pananjakan 222 orang, Bukit Kedaluh 107 orang, dan Bukit Cinta 31 orang.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq menyatakan sektor pariwisata belum dibuka tetapi sesuai aturan PPKM dengan pembatasan 25% pengunjung. Saat ini, petugas sedang menyiapkan sarana prasarana, standar operasional prosedur protokol kesehatan, dan sumber daya manusia.

"Kami sedang memastikan semua pekerja pariwisata sudah divaksinasi. Saat ini baru 90%, sisanya sedang berproses," ujarnya.

Baca juga: Kota Cirebon Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas Hari Ini

Terpenting, pihaknya melakukan sosialisasi dan penyiapan fasilitas aplikasi PeduliLindungi memasuki era baru masa pandemi covid-19. "Setiap orang yang memasuki area publik wajib memiliki aplikasi itu. Mereka yang belum vaksinasi tidak bisa masuk," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya