Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelanggar Fasilitas Publik Dikenai Hukuman Push Up

Ruta Suryana
05/9/2021 16:45
Pelanggar Fasilitas Publik Dikenai Hukuman Push Up
Ilustrasi(MI/Yoseph Pencawan)

TIM Yustisi Kota Denpasar terus gencar melakukan pemantauan dan penertiban protokol Kesehatan di masa PPKM Level 4, baik siang maupun malam.

Seperti yang dilakukan Sabtu (4/9) malam di lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Agung. Tim menjaring 11 pelanggar karena tepergok beraktivitas di fasilitas publik tersebut. Padahal statusnya masih tertutup untuk umum di masa PPKM Level 4 saat ini guna mencegah penularan covid-19.

Atas pelanggarannya tersebut, ke-11 pelanggar dikenai sanksi fisik push up di tempat. ''Agar pelanggar benar-benar mengerti kesalahannya, semua pelanggar diberikan hukuman fisik berupa push up di tempat serta sanksi administrasi yakni menandatangi surat pernyataan  tidak melanggar kembali,'' tegas Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, Minggu (5/9).

Dalam upaya menekan penularan covid-19, kata Anom Sayoga, timnya melaksanakan penertiban PPKM Level 4 baik secara mobiling  maupun stasioner. Secara mobiling, pihaknya bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Dishub Kota Denpasar. Pada kesempatan itu, sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran yakni Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, dan Jalan Gajah Mada.

Sementara secara stasioner dilaksanakan di Jalan Pulau Buton, Jalan 
Hasannudin, Jalan Wahidin, dan Jalan Gunung Agung, hanya saja dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes dalam penerapan PPKM Level 4. (RS/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya