Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Urut Sewu, TNI-AD Patuh Prosedur Hukum dan tidak akan Menekan Warga

Ardi Teristi
04/9/2021 21:50
Soal Urut Sewu, TNI-AD Patuh Prosedur Hukum dan tidak akan Menekan Warga
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEPALA Staf TNI Angkatan Darat Jendral Andika Perkasa menegaskan, pihaknya tidak berupaya menekan warga yang tengah melakukan proses hukum terkait sengketa lahan di Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Andika berjanji TNI-AD akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Monggo, setiap warga negara punya hak, untuk misalnya membawa tuntutannya ini ke ranah hukum. Kami terbuka sekali," ungkap Andika saat mengunjungi Markas Korem 072/Pamungkas, Kota Yogyakarta, Sabtu (3/9).

Andika pun menyebut, mekanisme yang paling fair adalah melalui jalur hukum. Jika warga memiliki legalitas, mereka seharusnya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya sampaikan, jangan sampai ada tekanan kepada siapa pun. Intinya, TNI Angkatan Darat akan memegang legalitas yang sudah kami pegang saja," kata dia.

Ia tegas mengatakan, pihaknya tidak akan turun atau memaksakan secara
sepihak wilayah yang sertifikatntya belum resmi diterima TNI AD.

Pemerintah memang sedang menerbitkan sertifikat hak pakai lahan kepada TNI-AD. Hingga kini, TNI-AD pun telah mendapat sertifikat hak pakai lahan sekitar 464 hektare di Urut Sewu dari BPN. Total lahan di wilayah itu mencapai 965 hektare.

TNI AD, imbuh Andika, juga telah menghentikan latihan tembak dengan peluru tajam di Urut Sewu karena lahan di sana sempit. Penghentian itu juga dimaksudkan untuk menghindari kerusakan tambahan dari setiap latihan.

Konflik antara TNI-AD dan masyarakat yang kebanyakan petani sudah berlangsung lama. Benturan fisik antarkedua kelompok sudah berlangsung sejak 2011. TNI-AD menggunakan lahan Urut Sewu untuk latihan militer. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya