Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting menerima permintaan maaf media tribunnews.com tentang pemberitaan terhadap dirinya yang dinilai tidak sesuai kode etik jurnalistik pada pasal 1 dan 3 .
Berikut permintaan maaf dikutip dari kanal video Youtube tribunnews.com, bahwa tribun memohon maaf kepada mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting yang menyebut namanya, telah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba dalam berita sebelumnya.
Pihak tribun juga meminta maaf atas tudingan terhadap Iwan Ginting, yang sebelumnya disebut menerima suap dari keluarga korban pembunuhan yang ditanganinya saat itu.
Kemudian, setelah tribun melakukan konfirmasi, ternyata Iwan Ginting tak pernah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba. Iwan juga tak pernah menerima suap hingga dilakukan penyelidikan.
Dalam keterangannya yang diterima mediaindonesia.com, Jumat (3/9) mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting menceritakan kronologis kejadiannya. Semula mobil tersebut diterima oleh Kejari Langkat pada 31 Juli 2019), kemudian dilimpahkan ke Pengadilan pada 12 Agustus 2019 untuk disidangkan. Perkara tersebut, diputus PN Stabat pada 16 Desember 2019.
Sedangkan Iwan sendiri baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada 10 Agustus 2020. Pada saat menjabat sebagai Kajari Langkat, ia menerima laporan jika barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Iwan kemudian memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang bukti mobil tersebut ke tempat penyimpanan barang bukti di belakang kantor Kejari Langkat.
"Kemudian pada 28 Desember 2020, barang bukti tersebut kembali disimpan di halaman kantor Kejari Langkat." ujar Iwan.
Kemudian, pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, mobil barang bukti tersebut hilang,. Pihaknya pun melaporkan ke kepolisian. "Pada 20/ Januari 2021, peristiwa hilangnya mobil tersebut telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/I/2021/SU/LKT). Selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang Kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan." ungkap Iwan.
Selain itu diberitakan, pada 2018 silam, Iwan pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga korban pembunuhan. Iwan yang pada 2010 menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Valasindo Junan alias Ajun, disebut-sebut mendapat uang ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Terkait hal itu, Iwan menceritakan setelah dilakukan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), dirinya tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Iwan juga tak terbukti terlibat dalam dugaan suap yang disebutkan dalam berita sebelumnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), pada tahun 2010 telah dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap sebagaimana disebutkan dalam video yang ditayangkan di chanel Tribunnews," kata Iwan.
Namun demikian, Iwan Ginting pun tetap menghormati rekan-rekan media dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Bahkan kata Iwan, pihaknya mengajak media agar selalu bersama-sama membangun sinergitas yang baik.
"Saya tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnlaistiknya, karena sinergitas yang baik diperlukan."tutup Iwan Ginting. (OL-13)
Baca Juga: Cianjur Targetkan Masuk PPKM Level 1 Dalam Dua Pekan
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode EtikĀ
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ada sekitar 350 unit bangunan gedung sekolah yang akan dilakukan pendampingan.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved