Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Permintaan Maaf Media Diterima Mantan Kajari Langkat, Ini Alasanya

Mediaindonesia.com
03/9/2021 18:11
Permintaan Maaf Media Diterima Mantan Kajari Langkat, Ini Alasanya
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat,Sumut, Iwan Ginting(dok.pribadi)

MANTAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting menerima permintaan maaf  media tribunnews.com tentang pemberitaan terhadap dirinya yang dinilai tidak sesuai kode etik jurnalistik pada pasal 1 dan 3 .  

Berikut permintaan maaf dikutip dari kanal video Youtube tribunnews.com, bahwa tribun memohon maaf kepada mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting yang menyebut namanya, telah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba dalam berita sebelumnya.

Pihak tribun juga meminta maaf atas tudingan terhadap Iwan Ginting, yang sebelumnya disebut menerima suap dari keluarga korban pembunuhan yang ditanganinya saat itu.

Kemudian, setelah tribun melakukan konfirmasi, ternyata Iwan Ginting tak pernah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba. Iwan juga tak pernah menerima suap hingga dilakukan penyelidikan.

Dalam keterangannya yang diterima mediaindonesia.com, Jumat (3/9) mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting menceritakan kronologis kejadiannya. Semula mobil tersebut diterima oleh Kejari Langkat pada 31 Juli 2019), kemudian dilimpahkan ke Pengadilan pada 12 Agustus 2019 untuk disidangkan. Perkara tersebut, diputus PN Stabat pada 16 Desember 2019.

Sedangkan Iwan sendiri baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada 10 Agustus 2020. Pada saat menjabat sebagai Kajari Langkat, ia menerima laporan jika barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Iwan kemudian memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang bukti mobil tersebut ke tempat penyimpanan barang bukti di belakang kantor Kejari Langkat.

"Kemudian pada 28 Desember 2020, barang bukti tersebut kembali disimpan di halaman kantor Kejari Langkat." ujar Iwan.

Kemudian, pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, mobil barang bukti tersebut hilang,. Pihaknya pun melaporkan ke kepolisian. "Pada 20/ Januari 2021,  peristiwa hilangnya mobil tersebut telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/I/2021/SU/LKT). Selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang Kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan." ungkap Iwan.

Selain itu diberitakan, pada 2018 silam, Iwan pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga korban pembunuhan. Iwan yang pada 2010 menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Valasindo Junan alias Ajun, disebut-sebut mendapat uang ratusan juta rupiah dari keluarga korban.

Terkait hal itu, Iwan menceritakan setelah dilakukan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), dirinya tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Iwan juga tak terbukti terlibat dalam dugaan suap yang disebutkan dalam berita sebelumnya.

"Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), pada tahun 2010 telah dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap sebagaimana disebutkan dalam video yang ditayangkan di chanel Tribunnews," kata Iwan.

Namun demikian, Iwan Ginting pun tetap menghormati rekan-rekan media dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Bahkan kata Iwan, pihaknya mengajak media agar selalu bersama-sama membangun sinergitas yang baik.

"Saya tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnlaistiknya, karena sinergitas yang baik diperlukan."tutup Iwan Ginting. (OL-13)

Baca Juga: Cianjur Targetkan Masuk PPKM Level 1 Dalam Dua Pekan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya