Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting menerima permintaan maaf media tribunnews.com tentang pemberitaan terhadap dirinya yang dinilai tidak sesuai kode etik jurnalistik pada pasal 1 dan 3 .
Berikut permintaan maaf dikutip dari kanal video Youtube tribunnews.com, bahwa tribun memohon maaf kepada mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting yang menyebut namanya, telah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba dalam berita sebelumnya.
Pihak tribun juga meminta maaf atas tudingan terhadap Iwan Ginting, yang sebelumnya disebut menerima suap dari keluarga korban pembunuhan yang ditanganinya saat itu.
Kemudian, setelah tribun melakukan konfirmasi, ternyata Iwan Ginting tak pernah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba. Iwan juga tak pernah menerima suap hingga dilakukan penyelidikan.
Dalam keterangannya yang diterima mediaindonesia.com, Jumat (3/9) mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting menceritakan kronologis kejadiannya. Semula mobil tersebut diterima oleh Kejari Langkat pada 31 Juli 2019), kemudian dilimpahkan ke Pengadilan pada 12 Agustus 2019 untuk disidangkan. Perkara tersebut, diputus PN Stabat pada 16 Desember 2019.
Sedangkan Iwan sendiri baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada 10 Agustus 2020. Pada saat menjabat sebagai Kajari Langkat, ia menerima laporan jika barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Iwan kemudian memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang bukti mobil tersebut ke tempat penyimpanan barang bukti di belakang kantor Kejari Langkat.
"Kemudian pada 28 Desember 2020, barang bukti tersebut kembali disimpan di halaman kantor Kejari Langkat." ujar Iwan.
Kemudian, pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, mobil barang bukti tersebut hilang,. Pihaknya pun melaporkan ke kepolisian. "Pada 20/ Januari 2021, peristiwa hilangnya mobil tersebut telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/I/2021/SU/LKT). Selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang Kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan." ungkap Iwan.
Selain itu diberitakan, pada 2018 silam, Iwan pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga korban pembunuhan. Iwan yang pada 2010 menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Valasindo Junan alias Ajun, disebut-sebut mendapat uang ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Terkait hal itu, Iwan menceritakan setelah dilakukan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), dirinya tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Iwan juga tak terbukti terlibat dalam dugaan suap yang disebutkan dalam berita sebelumnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), pada tahun 2010 telah dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap sebagaimana disebutkan dalam video yang ditayangkan di chanel Tribunnews," kata Iwan.
Namun demikian, Iwan Ginting pun tetap menghormati rekan-rekan media dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Bahkan kata Iwan, pihaknya mengajak media agar selalu bersama-sama membangun sinergitas yang baik.
"Saya tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnlaistiknya, karena sinergitas yang baik diperlukan."tutup Iwan Ginting. (OL-13)
Baca Juga: Cianjur Targetkan Masuk PPKM Level 1 Dalam Dua Pekan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved