Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usai Jalani Hukuman di Bali, Warga Jerman Dideportasi

Arnoldus Dhae
02/9/2021 11:26
Usai Jalani Hukuman di Bali, Warga Jerman Dideportasi
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mendeportasi WN Jerman di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (1/9)(MI/Arnold)

SEORANG warga negara (WN) Jerman bernama Tim Dielenschneider, kelahiran Dortmund, 10 Mei 1992, dideportasi oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).

Menurut Jamaruli, pria asal Jerman itu sebelumnya merupakan klien Pemasyarakatan kasus Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 4 Tahun. Tim sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli sampai vonis. Setelah vonis yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus Narkotika. Pada 27 Mei 2020, yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 Tahun 3 Bulan 4 Hari.

Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk dideportasi. Tim akhirnya diberangkatkan pada hari Rabu, (1/9) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI Ditindaklanjuti Polres Jakpus

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya