Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara (WN) Jerman bernama Tim Dielenschneider, kelahiran Dortmund, 10 Mei 1992, dideportasi oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Menurut Jamaruli, pria asal Jerman itu sebelumnya merupakan klien Pemasyarakatan kasus Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 4 Tahun. Tim sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli sampai vonis. Setelah vonis yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus Narkotika. Pada 27 Mei 2020, yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 Tahun 3 Bulan 4 Hari.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk dideportasi. Tim akhirnya diberangkatkan pada hari Rabu, (1/9) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI Ditindaklanjuti Polres Jakpus
POSISI tegas diambil Berlin dalam menanggapi manuver terbaru Kabinet Israel yang merombak aturan administratif di wilayah penduduka
Semua bermula pada 29 Januari 1886, saat Carl Benz mendapatkan paten kendaraan pertama di dunia Benz Patent-Motorwagen.
Jerman resmi kirim tim militer ke Greenland menyusul ketegangan wilayah. Kanada turut pasang badan dukung integritas teritorial Denmark.
SEKRETARIS Jenderal NATO Mark Rutte memperingatkan bahwa Rusia bisa menyerang negara-negara anggota pakta pertahanan itu dalam lima tahun ke depan.
Raja Charles menjamu Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier dalam jamuan kenegaraan bernuansa Natal di Windsor Castle.
SEKITAR 2,5 tahun lalu, lebih dari selusin perwira tinggi Jerman berkumpul di kompleks militer Berlin untuk menyusun rencana rahasia menghadapi kemungkinan perang dengan Rusia.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved