Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara (WN) Jerman bernama Tim Dielenschneider, kelahiran Dortmund, 10 Mei 1992, dideportasi oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Menurut Jamaruli, pria asal Jerman itu sebelumnya merupakan klien Pemasyarakatan kasus Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 4 Tahun. Tim sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli sampai vonis. Setelah vonis yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus Narkotika. Pada 27 Mei 2020, yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 Tahun 3 Bulan 4 Hari.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk dideportasi. Tim akhirnya diberangkatkan pada hari Rabu, (1/9) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI Ditindaklanjuti Polres Jakpus
Pemerintah Jerman mengecam keras serangan yang menewaskan tiga personel UNIFIL asal Indonesia di Libanon dan mendesak semua pihak menahan diri.
PERTANDINGAN persahabatan Jerman vs Ghana berlangsung di MHP Arena, Selasa (31/3). Pertandingan itu dapat disaksikan melalui streaming RCTI secara gratis.
KEMENANGAN tipis 2-1 diraih timnas Jerman saat menjamu Ghana dalam laga persahabatan Jerman vs Ghana di MHP Arena, Selasa (31/3).
Menteri tersebut menggemakan pernyataan Kanselir Friedrich Merz yang menyebut konflik di Timur Tengah “bukan perang Jerman.”
Merz juga menegaskan kembali penolakannya untuk mengirim kapal perang Jerman ke Selat Hormuz.
Presiden AS Donald Trump memicu kontroversi dengan menyeret NATO ke konflik Selat Hormuz. Jerman dan Inggris ragu, sementara ancaman ranjau Iran kian nyata.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved