Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berurusan di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Wajib Antigen

M Taufan SP Bustan
26/8/2021 16:20
Berurusan di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Wajib Antigen
Ilustrasi swab antigen(MI/Haryanto )

PEMERINTAH Palu mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kota itu. Setiap warga yang ingin mengurus sesuatu di kantor kecamatan dan kelurahan, diwajibkan rapid tes antigen  dan terbebas dari Covid-19.  

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, kebijakan yang tertulis dalam surat itu dikeluarkan pada 23 Agustus 2021 dengan nomor 443/1860/Adpem/2021.  "Dengan penegasan bahwa kebijakan itu bersifat penting," terangnya, Kamis (26/8). 

Menurut Hadianto, surat itu sebagai tindaklanjut hasil rapat bersama dinas terkait tanggal 23 Agustus 2021 tentang Evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level IV. 

"Dalam surat itu kami menyampaikan kepada seluruh camat dan lurah agar menyampaikan kepada seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan, wajib melampirkan hasil rapid tes antigen negatif yang berlaku tiga hari," ungkapnya. 

Dalam surat itu juga, bagi warga yang belum dirapid tes antigen, dapat melakukan rapid tes antigen di Puskesmas terdekat. 

"Rapid antigen di Puskesmas gratis. Jadi warga langsung saja ke Puskesmas terdekat," tandas Hadianto. (TB/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya