Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapolda Jambi Cek Posko Penyekatan PPKM Level 4

Solmi
21/8/2021 20:55
Kapolda Jambi Cek Posko Penyekatan PPKM Level 4
Kapolda Jambi (tengah), Sabtu (21/8), mengecek posko penyekatan di perbatasan pintu masuk Kota Jambi yang memberlakukan PPKM Level 4.(MI/Solmi)

MENJELANG pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Jambi 23-29 Agustus, Sabtu (21/8), Kapolda Jambi Irjen A.Rachmad Wibowo meninjau pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Kota Jambi. Pengecekan antara lain di kawasan Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, dan sekitar Jembatan Aurduri 2 pintu masuk dari arah pesisir timur Jambi.

Kapolda mengatakan, selama PPKM Level 4, dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, disesuaikan dengan masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.

Untuk angkutan umum, pick up, double cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian jenis minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura. 

Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru. Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di sekitar Liverpool jalan Lingkar Selatan hanya dilewati minibus, jeep atau tutup total.

Lalu, di daerah Tanjung Lumut, Talang Bakung, Kecamata Palmerah, dilalui minibus jeep. Di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya dilintasi roda dua atau tutup total.

Kapolda mengimbau, selama PPKM Level 4 masyarakat mengurangi mobilitas dan lebih baik berdiam di rumah. ''Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,'' ujarnya.

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan Samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi. ''Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23-29 Agustus, bisa diperpanjang pada 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,'' kata Rachmad Wibowo. (SL/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya