Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bandung Lakukan Pelonggaran Kegiatan Masyarakat Secara Bertahap

Naviandri
19/8/2021 14:45
Bandung Lakukan Pelonggaran Kegiatan Masyarakat Secara Bertahap
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat menyerahkan bantuan untuk warga yang terdampak pandemi covid-19l( ANTARA/Raisan Al Farisi)

PELONGGARAN atau relaksasi sejumlah sektor di Kota Bandung, Jawa Barat akan terus ditambah. Namun, mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung di Kota Bandung, maka relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M
Danial di Bandung kemarin mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021, terdapat sejumlah
penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi.

Khusus di Kota Bandung, Wali Kota Bandung itu akan menyesuaikan dengan memberikan tambahan bidang relaksasi. Sementara bidang yang sudah diberi pelonggaran sebelumnya akan mendapat lebih di masa PPKM Level 4 periode 17-23 Agustus 2021 ini.

"Sesuai dengan Inmendagri, kita jadikan referensi dan akan lihat beberapa aspirasi dari masyarakat baik ekonomi, pendidikan, dan sosial," tambahnya.

Pelonggaran kali ini juga memberikan kesempatan untuk sarana olahraga
yang berada di luar ruangan untuk bisa mulai beroperasi. Dengan
kapasitas 25%, warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berolahraga.

Kerinduan untuk beribadah di tempat ibadah juga bisa dilakukan. Sebab, relaksasi  tambahan diberikan terhadap kapasitas tempat ibadah.

"Tempat Ibadah atau tempat lain yang dipergunakan untuk ibadah maksimal
50% atau kapasitas 50 orang. Tapi prokesnya juga jangan lupa dijaga dengan ketat sebagai ikhtiar," tegasnya.

Penambahan kelonggaran juga diberikan untuk kegiatan di mal atau pusat
perbelanjaan. Pembatasan bertambah menjadi 50% dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB. Sebelumnya kapasitas pengunjung maksimal 25%.

Pengunjung di usia 70 tahun sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan. Yang masih dilarang ialah pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun.

Untuk rumah makan, durasi makan dilonggarkan hingga 30 menit setiap pengunjung dari sebelumnya hanya 20 menit.

"Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung
kapasitasnya masih dibatasi 25% dengan jam operasional hingga  pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,"
jelasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya