Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap rumah produksi minuman keras (miras) oplosan berbagai merk. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan ribuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat. Saksi menyebut ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.
"Informasi tersebut kemudian pada Selasa (10/8) sekira pukul (15.30) WIB ditelusuri oleh petugas," ungkapnya, Jumat (13/8).
Setelah ditindaklanjuti, lanjut Ino, ditemukan satu rumah yang menjadi tempat produksi miras oplosan berbagai merk. Saat digrebek, para pelaku sedang melakukan kegiatan produksi. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan enam tersangka yang punya peran masing-masing.
Pelaku inisial H alias D (33) bertugas memasang tutup botol dan label/merk. Kemudian MH (42) mengemas botol ke dalam kardus dan mencuci botol bekas yang akan digunakan. Yang ketiga, M (43) meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres. Lalu, EJ alias A (44) mengisi botol kosong dari tower penampungan miras oplosan.
Yang kelima, G alias S (39) pemilik modal, pemilik usaha dan sales marketing serta pengatur penjualan miras oplosan. Terakhir H als K (33) meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres. Ino menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 buah drum berisi bahan baku alkohol industri, 5000 botol kosong dan 48.000 lembar stiker label merk Vodka, 24.000 lembar stiker label merk Mansion House.
Adapun modus yang dilakukan oleh diduga para pelaku ialah meracik miras tanpa hak dan izin. Kemudian, menggunakan komposisi bahan kimia industri dengan metode racik sendiri dan memperdagangkan seolah-olah miras tersebut produksi resmi pabrik ternama sehingga mendapatkan keuntungan berlipat-lipat yang dilakukan sejak bulan Januari 2021.
"Hasil produksi miras oplosan ini, dipasarkan berdasarkan pesanan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan diantar dengan kendaraan sendiri menuju ke penerima, hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengatakan miras oplosan tersebut di kirim ke wilayah Bengkulu", pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku bakal dikenakan pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (OL-8)
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Curah hujan tinggi pada Jumat (29/8) malam hingga Sabtu (30/8) hingga dini hari mengakibatkan banjir bandang dan longsor
Kondisi jembatan yang diperlihatkan dalam video tersebut sangat memprihatikan. Jembatan gantung itu sudah rusak parah dengan kondisi besi patah, papan hilang, dan tali pengikat kendor.
Direktur RSUDAM, Imam Ghozali, memastikan seluruh civitas hospitalia akan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama menciptakan pelayanan bersih dan bebas pungli.
Penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved