Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap rumah produksi minuman keras (miras) oplosan berbagai merk. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan ribuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat. Saksi menyebut ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.
"Informasi tersebut kemudian pada Selasa (10/8) sekira pukul (15.30) WIB ditelusuri oleh petugas," ungkapnya, Jumat (13/8).
Setelah ditindaklanjuti, lanjut Ino, ditemukan satu rumah yang menjadi tempat produksi miras oplosan berbagai merk. Saat digrebek, para pelaku sedang melakukan kegiatan produksi. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan enam tersangka yang punya peran masing-masing.
Pelaku inisial H alias D (33) bertugas memasang tutup botol dan label/merk. Kemudian MH (42) mengemas botol ke dalam kardus dan mencuci botol bekas yang akan digunakan. Yang ketiga, M (43) meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres. Lalu, EJ alias A (44) mengisi botol kosong dari tower penampungan miras oplosan.
Yang kelima, G alias S (39) pemilik modal, pemilik usaha dan sales marketing serta pengatur penjualan miras oplosan. Terakhir H als K (33) meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres. Ino menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 buah drum berisi bahan baku alkohol industri, 5000 botol kosong dan 48.000 lembar stiker label merk Vodka, 24.000 lembar stiker label merk Mansion House.
Adapun modus yang dilakukan oleh diduga para pelaku ialah meracik miras tanpa hak dan izin. Kemudian, menggunakan komposisi bahan kimia industri dengan metode racik sendiri dan memperdagangkan seolah-olah miras tersebut produksi resmi pabrik ternama sehingga mendapatkan keuntungan berlipat-lipat yang dilakukan sejak bulan Januari 2021.
"Hasil produksi miras oplosan ini, dipasarkan berdasarkan pesanan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan diantar dengan kendaraan sendiri menuju ke penerima, hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengatakan miras oplosan tersebut di kirim ke wilayah Bengkulu", pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku bakal dikenakan pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (OL-8)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved