Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jabar, Bripda Daniel Haposan, diduga dianiaya oleh seniornya yang merupakan personel Kompi 1 Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jabar. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik dan trauma yang mendalam.
Kejadian ini disampaikan kuasa hukum korban, Hotma Agus Sihombing, Rabu
(11/8). Dia mengatakan, akibat penganiayaan yang dialami kliennya,
korban sering mengigau dan takut untuk datang ke Markas Polda Jabar.
"Mendengar kata Polda Jabar saja, korban bisa teriak-teriak. Bahkan,
korban takut dan tidak ingin datang ke Mapolda Jabar atau kantornya,"
ujarnya.
Menurut Hotma, penganiayaan terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda
Jabar pada Rabu (28/7). Akibatnya, korban harus dioperasi sebanyak dua
kali karena livernya pecah.
Dia menceritakan, korban dipukul di bagian perut oleh senior di Polda
Jabar dengan tangan kosong. "Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit
Sartika Asih Bandung. Kalau saja korban telat mendapat penanganan medis, nyawanya bisa tidak terselamatkan, karena korban mengalami pendarahan di bagian perut," katanya.
Dengan kejadian ini, kuasa hukum dan keluarga meminta agar Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengusut serta memproses terduga pelaku penganiayaan. Bila terbukti secara hukum, pihaknya meminta agar terduga penganiayaan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, bahwa
anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, apabila
melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian," paparnya.
Hotma menambahkan, berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf b, disebutkan berperilaku merugikan antara lain adalah kelalaian melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja berulang-ulang dan
tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota
Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, atau secara salah sehingga
dinas atau perseorangan mengalami kerugian.
"Kami mendesak Kapolda Jabar untuk memberhentikan pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan. Kami pun meminta agar Kapolda Jabar
menjamin pemulihan kesehatan dan mental korban agar dapat bertugas
kembali," tegasnya.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan korban mengundurkan diri dari
kepolisian, pihaknya belum dapat memastikan. Saat ini, korban masih
trauma dan tengah menyembuhkan luka yang dideritanya.
"Saat ini, kami fokus dengan kesehatan dan keselamatan korban. Korban
sendiri harus beristirahat minimal tiga bulan sampai dengan pemulihan,"
katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya
tengah memeriksa sejumlah pihak terkait hal ini. Dia juga menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar tengah mendalami kasus dugaan
penganiayaan tersebut.
"Propam berkomitmen, pimpinan Polda Jabar berkomitmen ini harus
dituntaskan dan terus dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dia pun menyebut bahwa saksi yang dimintai keterangan terus bertambah.
"Jadi apakah ini memang bagian dari salah satu orientasi atau memang ada kegiatan lain tanpa sepengetahuam pimpinan. Ini masih diselidiki," tegasnya. (N-2)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved