Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEORANG anggota Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jabar, Bripda Daniel Haposan, diduga dianiaya oleh seniornya yang merupakan personel Kompi 1 Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jabar. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik dan trauma yang mendalam.
Kejadian ini disampaikan kuasa hukum korban, Hotma Agus Sihombing, Rabu
(11/8). Dia mengatakan, akibat penganiayaan yang dialami kliennya,
korban sering mengigau dan takut untuk datang ke Markas Polda Jabar.
"Mendengar kata Polda Jabar saja, korban bisa teriak-teriak. Bahkan,
korban takut dan tidak ingin datang ke Mapolda Jabar atau kantornya,"
ujarnya.
Menurut Hotma, penganiayaan terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda
Jabar pada Rabu (28/7). Akibatnya, korban harus dioperasi sebanyak dua
kali karena livernya pecah.
Dia menceritakan, korban dipukul di bagian perut oleh senior di Polda
Jabar dengan tangan kosong. "Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit
Sartika Asih Bandung. Kalau saja korban telat mendapat penanganan medis, nyawanya bisa tidak terselamatkan, karena korban mengalami pendarahan di bagian perut," katanya.
Dengan kejadian ini, kuasa hukum dan keluarga meminta agar Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengusut serta memproses terduga pelaku penganiayaan. Bila terbukti secara hukum, pihaknya meminta agar terduga penganiayaan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, bahwa
anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, apabila
melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian," paparnya.
Hotma menambahkan, berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf b, disebutkan berperilaku merugikan antara lain adalah kelalaian melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja berulang-ulang dan
tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota
Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, atau secara salah sehingga
dinas atau perseorangan mengalami kerugian.
"Kami mendesak Kapolda Jabar untuk memberhentikan pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan. Kami pun meminta agar Kapolda Jabar
menjamin pemulihan kesehatan dan mental korban agar dapat bertugas
kembali," tegasnya.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan korban mengundurkan diri dari
kepolisian, pihaknya belum dapat memastikan. Saat ini, korban masih
trauma dan tengah menyembuhkan luka yang dideritanya.
"Saat ini, kami fokus dengan kesehatan dan keselamatan korban. Korban
sendiri harus beristirahat minimal tiga bulan sampai dengan pemulihan,"
katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya
tengah memeriksa sejumlah pihak terkait hal ini. Dia juga menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar tengah mendalami kasus dugaan
penganiayaan tersebut.
"Propam berkomitmen, pimpinan Polda Jabar berkomitmen ini harus
dituntaskan dan terus dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dia pun menyebut bahwa saksi yang dimintai keterangan terus bertambah.
"Jadi apakah ini memang bagian dari salah satu orientasi atau memang ada kegiatan lain tanpa sepengetahuam pimpinan. Ini masih diselidiki," tegasnya. (N-2)
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Pembahasan RTRW ini sangat penting karena berdampak terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
CEMARAN senyawa merkuri ditemukan di Waduk Cirata, Jawa Barat. Kandungan merkuri ditemukan dari tubuh ikan yang diambil dari waduk Cirata.
Hujan yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor menimpa satu rumah warga di Kampung Kiararambai, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jabar.
Saat ini sejumlah sekolah swasta di Jabar masih sepi peminat, akibat masyarakat yang cenderung memilih sekolah negeri.
Adapun untuk presentasi non-akademik, setiap juaranya memiliki nilai masing-masing
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved