Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jabar, Bripda Daniel Haposan, diduga dianiaya oleh seniornya yang merupakan personel Kompi 1 Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jabar. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik dan trauma yang mendalam.
Kejadian ini disampaikan kuasa hukum korban, Hotma Agus Sihombing, Rabu
(11/8). Dia mengatakan, akibat penganiayaan yang dialami kliennya,
korban sering mengigau dan takut untuk datang ke Markas Polda Jabar.
"Mendengar kata Polda Jabar saja, korban bisa teriak-teriak. Bahkan,
korban takut dan tidak ingin datang ke Mapolda Jabar atau kantornya,"
ujarnya.
Menurut Hotma, penganiayaan terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda
Jabar pada Rabu (28/7). Akibatnya, korban harus dioperasi sebanyak dua
kali karena livernya pecah.
Dia menceritakan, korban dipukul di bagian perut oleh senior di Polda
Jabar dengan tangan kosong. "Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit
Sartika Asih Bandung. Kalau saja korban telat mendapat penanganan medis, nyawanya bisa tidak terselamatkan, karena korban mengalami pendarahan di bagian perut," katanya.
Dengan kejadian ini, kuasa hukum dan keluarga meminta agar Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengusut serta memproses terduga pelaku penganiayaan. Bila terbukti secara hukum, pihaknya meminta agar terduga penganiayaan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, bahwa
anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, apabila
melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian," paparnya.
Hotma menambahkan, berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf b, disebutkan berperilaku merugikan antara lain adalah kelalaian melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja berulang-ulang dan
tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota
Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, atau secara salah sehingga
dinas atau perseorangan mengalami kerugian.
"Kami mendesak Kapolda Jabar untuk memberhentikan pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan. Kami pun meminta agar Kapolda Jabar
menjamin pemulihan kesehatan dan mental korban agar dapat bertugas
kembali," tegasnya.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan korban mengundurkan diri dari
kepolisian, pihaknya belum dapat memastikan. Saat ini, korban masih
trauma dan tengah menyembuhkan luka yang dideritanya.
"Saat ini, kami fokus dengan kesehatan dan keselamatan korban. Korban
sendiri harus beristirahat minimal tiga bulan sampai dengan pemulihan,"
katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya
tengah memeriksa sejumlah pihak terkait hal ini. Dia juga menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar tengah mendalami kasus dugaan
penganiayaan tersebut.
"Propam berkomitmen, pimpinan Polda Jabar berkomitmen ini harus
dituntaskan dan terus dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dia pun menyebut bahwa saksi yang dimintai keterangan terus bertambah.
"Jadi apakah ini memang bagian dari salah satu orientasi atau memang ada kegiatan lain tanpa sepengetahuam pimpinan. Ini masih diselidiki," tegasnya. (N-2)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved