Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kalteng Berlakukan PPKM Level 3 dan 4

Surya Sriyanti
03/8/2021 18:07
Kalteng Berlakukan PPKM Level 3 dan 4
Pemprov Kalteng memberlakukan penerapan PPKM Level 3 dan 4.(ANTARA)

GUBERNUR Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran akhirnya memutuskan menggunakan rem darurat untuk mengendalikan Covid-19. Pemprov Kalteng memutuskan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di seluruh Kalteng dan berlaku 3-17 Agustus 2021.

"Langkah ini diambil semata-mata untuk  keselamatan masyarakat dan  mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat covid-19.  Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8)

Untuk itu, Gubernur minta kepada kepada seluruh pemangku kepentingan  khususnya para bupati/wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut  dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menandatangani  Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang tentang PPKM Level 3 dan 4 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19.

Di bagian lain gubernur menjelaskan, untuk PPKM Level 4 khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Namun dia  meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang  baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang  tinggi juga agar menerapkan PPKM level empat.

Untuk mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penerapan PPKM Level 4, dan meringankan beban masyarakat, Pemprov Kalteng akan mengambil langkah-langkah seperti memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan. Kemudian Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang  terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku.

Pemprov juga akan menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu. Memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan serta menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing. "Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah," tegasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya