Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Soal Bantuan Rp2 Triliun, Kapolda Sumsel : Saya Niat Baik

Dwi Apriani
02/8/2021 16:15
Soal Bantuan Rp2 Triliun, Kapolda Sumsel : Saya Niat Baik
Suasana di kantor Polda Sumatra Selatan saat penangkapan Heriyanti, pelaku penghinaan terhadap negara(MI/DWI APRIANI)

KEPALA Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri akhirnya buka suara terkait penipuan sumbangan Rp2 triliun dari
keluarga almarhum Akidi Tio.

Sebelumnya, keluarga Akidi Tio lewat anak bungsunya, Heriyanti menjanjikan akan menyumbang penanganan covid-19 di Sumatra Selatan sebesar Rp2 triliun. Dana akan diserahkan ke Polda Sumatra Selatan.

Eko menjelaskan dirinya tidak mengetahui sejak awal bahwa itu hanyalah
penipuan. Ia mengaku hanya berikhtiar untuk melakukan kebaikan.

"Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel, melalui saya maka saya salurkan," ungkap Eko, Senin (2/8).

Ia tidak menampik jika dirinya kecewa akibat kebohongan yang dilakukan oleh tersangka Heriyanti. Di tengah kondisi sulit seperti saat ini, Eko mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan uang untuk membantu sesama.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja," ungkap dia.

Saat ini, Eko mengakui jika Heriyanti tengah diperiksa di Polda Sumsel
sebagai tersangka. Pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

"Tim sedang bekerja saat ini," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Sumsel, Komisaris Besar Ratno Kuncoro memastikan jika Heriyanti sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Heriyanti dikenakan Undang-Undang No 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dengan ancaman 10 tahun penjara. Heriyanti dianggap telah menghina negara.

"Tersangka akan dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya. Ini sudah kedua kali dilakukan oleh tersangka," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya