Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan translokasi 25 ekor satwa endemik Papua ke habitat asli. Rinciannya, 2 ekor kasuari gelambir ganda, 2 ekor buaya irian, seekor cendrawasih minor dan 20 ekor labi-labi moncong babi.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi menjelaskan satwa tersebut dikirim ke Papua melalui jalur udara pada Rabu (28/7) sore. Dengan rute Bandara Yogyakarta International Airport, transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, lalu dijadwalkan tiba di Jayapura pada Kamis (29/7) pagi.
“Semua satwa dinyatakan dalam kondisi sehat setelah melalui rangkaian test kesehatan PCR dan serolosisi di Balai Besar Veteriner Wates. Serta, pengecekan kesehatan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta,” ujar Wahyudi saat melepaskan satwa yang akan ditranslokasikan, Rabu (28/7).
Baca juga: 17 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Hutan Papua
Satwa yang ditranslokasikan merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, semua berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, serta beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Berikut, termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Adapun satwa tersebut merupakan hasil sitaan Ditpolairud Polda DIY, Ditreskrimsus Polda DIY, Polres Magelang dan Polres Bantul. Serta, penyerahan masyarakat yang selama ini dititiprawatkan di Lembaga Konservasi di DIY (GL Zoo dan Wild Rescue Center-Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC–YKAY). Berikut, Pusat Penyelamatan Satwa Balai KSDA Yogyakarta di Stasiun Flora Fauna Bunder.
Baca juga: Pilot Trigana Air Jadi Tersangka Penyelundupan Burung asal Papua
Balai KSDA Yogyakarta berusaha mewujudkan upaya penyelamatan satwa melalui kegiatan translokasi maupun pelepasliaran satwa ke alam. Hal itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE, bahwa satwa hasil perdagangan ilegal dan penyerahan masyarakat, agar segera dikembalikan ke habitat.
“Terhadap semua satwa yang berhasil diselamatkan Balai KSDA Yogyakarta, selanjutnya dilakukan assesment untuk tindakan. Apakah dilepasliarkan atau ditranslokasikan terlebih dahulu,” jelas Wahyudi.
Kegiatan translokasi ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021. KLHK melakukan translokasi dan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja UPT Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan. Kegiatan berlangsung mulai Mei hingga Desember.(OL-11)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved