Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Denda Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur Sementara Capai Rp95 Juta

Benny Bastiandy
18/7/2021 12:40
Denda Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur Sementara Capai Rp95 Juta
Penegakkan aturan PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan denda bagi pelanggar prokes mencapai Rp95 juta hingga 16 Juli 2021.(Antara)

DUA pekan atau 14 hari sejak diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli lalu, jumlah uang denda pelanggar aturan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkumpul sebesar Rp95.005.000. Kebanyakan, uang denda itu berasal dari para pelaku usaha.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menyebutkan uang denda pelanggaran PPKM darurat itu terkumpul hingga Jumat (16/7). Kemungkinan besaran denda maupun jumlah pelanggaran akan bertambah mengingat PPKM darurat periode pertama diterapkan hingga Selasa (20/7).

"Denda yang dikenakan melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Cianjur," kata Hendri kepada Media Indonesia, Minggu (18/7).

Pengenaan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM darurat terdiri dari administratif dan pidana. Objeknya perorangan dan pelaku usaha.

Untuk pelanggar yang diberikan sanksi administratif perorangan sebanyak 5.017 orang, sanksi pidana perorangan sebanyak 1 orang, sanksi administrasi pelaku usaha sebanyak 203 pelanggar, dan sanksi pidana pelaku usaha sebanyak 203 pelanggar.

"Untuk sanksi pidana paling banyak itu pelaku usaha," tuturnya.

Penerapan sanksi denda mengacu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Hendri menyebut operasi yustisi yang digelar selama PPKM darurat targetnya lebih ke arah pendisiplinan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan.

"Kalau denda itu bukan tujuan utama. Itu hanya untuk memberikan efek jera. Lebih utama adalah perubahan perilaku masyarakat agar mentaati aturan pemerintah untuk menekan meluasnya penyebaran covid-19," tegasnya.

Sejauh ini sudah terjadi perubahan perilaku masyarakat terhadap disiplin penerapan protokol kesehatan. Satu di antaranya disiplin menggunakan masker saat beraktivitas.

"Di Cianjur alhamdulillah masyarakatnya sudah disiplin. Tapi kita harus terus tingkatkan lagi melalui operasi yustisi," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Warga Nilai Gubernur NTT Pilih Kasih Terkait Jenazah Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya