Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DUA pekan atau 14 hari sejak diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli lalu, jumlah uang denda pelanggar aturan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkumpul sebesar Rp95.005.000. Kebanyakan, uang denda itu berasal dari para pelaku usaha.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menyebutkan uang denda pelanggaran PPKM darurat itu terkumpul hingga Jumat (16/7). Kemungkinan besaran denda maupun jumlah pelanggaran akan bertambah mengingat PPKM darurat periode pertama diterapkan hingga Selasa (20/7).
"Denda yang dikenakan melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Cianjur," kata Hendri kepada Media Indonesia, Minggu (18/7).
Pengenaan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM darurat terdiri dari administratif dan pidana. Objeknya perorangan dan pelaku usaha.
Untuk pelanggar yang diberikan sanksi administratif perorangan sebanyak 5.017 orang, sanksi pidana perorangan sebanyak 1 orang, sanksi administrasi pelaku usaha sebanyak 203 pelanggar, dan sanksi pidana pelaku usaha sebanyak 203 pelanggar.
"Untuk sanksi pidana paling banyak itu pelaku usaha," tuturnya.
Penerapan sanksi denda mengacu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Hendri menyebut operasi yustisi yang digelar selama PPKM darurat targetnya lebih ke arah pendisiplinan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan.
"Kalau denda itu bukan tujuan utama. Itu hanya untuk memberikan efek jera. Lebih utama adalah perubahan perilaku masyarakat agar mentaati aturan pemerintah untuk menekan meluasnya penyebaran covid-19," tegasnya.
Sejauh ini sudah terjadi perubahan perilaku masyarakat terhadap disiplin penerapan protokol kesehatan. Satu di antaranya disiplin menggunakan masker saat beraktivitas.
"Di Cianjur alhamdulillah masyarakatnya sudah disiplin. Tapi kita harus terus tingkatkan lagi melalui operasi yustisi," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Warga Nilai Gubernur NTT Pilih Kasih Terkait Jenazah Covid-19
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
BAWASLU diminta untuk menuntaskan laporan masyarakat maupun temuan jajaran pengawas terkait politik uang yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved