PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha

Yose Hendra
14/7/2021 20:37
PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) berdiskusi dengan pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatra Barat.(Antara/Iggoy el Fitra.)

MENYIKAPI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 126, 127, dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Winarno menyampaikan yang tertuang dalam SK Nomor 126 Tahun 2021 yaitu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir mulai 12 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021. Kemudian aturan besaran sewa kios pasar pusat memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli-31 Agustus 2021 pada SK No. 127.

SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam berlaku mulai 12 Juli-12 September 2021.

"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul pemberlakuan PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya, Rabu (14/7).

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM Darurat. (OL=14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya