Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bandel, Kolam Pemancingan Buka Malam Dibubarkan Petugas

Heri Susetyo
09/7/2021 04:55
Bandel, Kolam Pemancingan Buka Malam Dibubarkan Petugas
Petugas gabungan membubarkan aktivitas memancing di Asa Fishing Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Kamis malam (8/7).(MI/Heri Susetyo.)

PETUGAS gabungan membubarkan aktivitas memancing di Asa Fishing Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Kamis malam (8/7). Jam operasional tempat pemancingan ini dinilai melanggar aturan PPKM darurat karena tetap buka di atas waktu yang ditentukan pukul 20.00 WIB.

Pemilik usaha pemancingan sebenarnya berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu di areal tersebut. Dari luar terlihat tempat tersebut sudah tutup tidak ada aktivitas.

Namun petugas gabungan yang melakukan operasi yustisi PPKM darurat curiga karena ada sepeda motor di depan pemancingan. Petugas TNI, Polri, dan Satpol PP Sidoarjo kemudian masuk memeriksa.

Benar saja di dalamnya terdapat sejumlah orang sedang asyik memancing. "Ayo segera mengemasi alat pancing dan bubar pulang ke rumah," kata salah satu petugas lewat mikrofon.

Satu per satu para pemancing mengemasi peralatan bersiap pulang. Namun sebelum pulang, mereka didata dan KTP disita petugas. Para pelanggar jam malam PPKM darurat bisa mengambil KTP saat sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan Kamis depan (15/7).

Dalam sidang di gedung Tennis Indoors GOR Sidoarjo itu nanti mereka akan dikenai denda Rp150 ribu. Namun khusus untuk pemilik usaha pemancingan akan dikenai denda lebih besar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat hari keenam tersebut. Padahal aturan PPKM darurat dibuat untuk kepentingan bersama yaitu memutus penyebaran covid-19.

"Lima hari awal PPKM darurat kami operasi di jalan-jalan protokol dan sentra keramaian. Sekarang kami ke kampung-kampung ternyata masih banyak masyarakat belum mematuhi peraturan," kata Kusumo.

Kusumo meminta tempat-tempat usaha nonesensial dan nonkritikal untuk patuh. Apabila ada warga dan pelaku usaha yang melanggar dan terjaring operasi yustisi akan ditindak.

Baca juga: Juru Bicara Posko Covid-19 NTT Positif Korona

 

Selain tempat pemancingan, petugas gabungan juga mendapati sejumlah warkop tetap buka di atas pukul 20.00. Baik pelaku usaha maupun pengunjung akhirnya dimintai KTP. Mereka juga harus membayar denda saat sidang tipiring yang sudah dijadwalkan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik