SATGAS Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, bakal memolisikan warga yang menguburkan pasien yang meninggal akibat covid-19 di depan rumahnya pada Minggu (4/7). Demikian disampaikan langsung oleh juru bicara Satgas Covid-19 bidang Kesehatan Dokter Clara Francis kepada Mediaindonesia.com, Kamis (8/7).
Disampaikan dia, dalam tubuh organisasi Satgas Covid-19 ada bagian-bagian seperti penindakan dan penegakan hukum. Pihaknya sudah menyerahkan semua kepada bagian hukum Satgas Covid-19 untuk ditelaah sehingga bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian yakni Polres Sikka.
Laporan Satgas Covid-19 itu terkait pelanggaran terhadap pelaksanaan pemakaman pasien covid-19 yang tidak sesuai protokol kesehatan. Ada pula penolakan terhadap Satgas Covid-19 yang akan melaksanakan tugas untuk melakukan pemakaman secara protokol covid-19.
"Ada warga yang mengambil paksa dan melarang petugas Satgas Covid-19 sehingga jenazah dimakamkan di halaman rumah. Petugas kita tidak bisa berbuat apa-apa karena situasi waktu itu sangat tidak kondusif. Warga sudah dalam keadaan mabuk dan memarahi petugas. Ada juga ada warga yang melempar petugas dengan batu. Padahal secara aturan pemakaman pasien covid-19 di rumah itu tidak boleh," ungkap dia.
Prinsipnya, kata dia, seluruh berkas-berkas seperti surat rujukan, hasil rapid test, beberapa pendukung lain, dan kajian, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka dalam waktu dekat. Sekadar diketahui kasus ini berawal dari salah satu warga Dusun Lekebai, Desa Bhera Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berinisial V, 66, yang meninggal dan dan dinyatakan positif covid-19, Minggu (4/7). (OL-14)