Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pintu Masuk Kalteng Melalui Darat Disekat Selama 14 Hari

Surya Sriyanti
05/7/2021 12:21
Pintu Masuk Kalteng Melalui Darat Disekat Selama 14 Hari
(MI/Surya Sriyanti)

SEIRING penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejak Senin (5/7) hingga 14 hari ke depan (18/7) Pemprov  Provinsi Kalteng melakukan penyekatan pintu masuk melalui darat.

Pos-pos Penyekatan itu di antaranya berada di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur yang berbatasan dengan Provinsi Kalsel. Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau yang berbatasan dengan Kalimantan Barat dan  juga di kota Palangka Raya serta Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo kepada wartawan, Senin (5/7) di Palangka Raya. Menurut Wagub, dengan penyekatan pintu masuk itu secara teknis, warga yang masuk ke Kalteng yang jelas harus menerapkan prokes. Yakni memakai masker, juga harus KTP Kalteng dan harus membawa surat keterangan antigen negatif .

Baca Juga: Kapolda Kalteng: Masyarakat Harus Konsisten Prokes

''Jika kouta vaksin kita cukup dan warga Kalteng itu belum di vaksin akan kita vaksin di tempat. Namun ini masih di koordinasikan,'' ujarnya.

Penyekatan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/ Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 yakni menjaga pintu keluar masuknya ke Kalteng. ''Dan penyekatan ini dilakukan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan stake holder lainnya,'' jelas Edy.

Penyekatan pintu masuk ke Kalteng melalui udara dan laut sudah dilakukan sejak 28 Juni 2021 lalu sesuai surat edaran Gubenur Kalteng H. Sugianto Sabran. Dan hari ini, Senin (5/7/2021) dilakukan penyekatan melalui jalur darat. (SS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik