Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Seluruh Daerah di Jawa Barat Berlakukan PPKM Darurat

Bayu Anggoro
01/7/2021 18:54
Seluruh Daerah di Jawa Barat Berlakukan PPKM Darurat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(MI/Kristiadi)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di seluruh wilayah. Dengan begitu, terdapat 27 kabupaten/kota yang akan menjalaninya selama 3-20 Juli.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, seluruh daerah di wilayahnya akan menjalani PPKM darurat. Daerah itu di antaranya 12 yang masuk zona merah atau level 4, 14 level 3, dan 1 level 2.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat ini, menurutnya semua tempat umum akan ditutup seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah, tempat wisata, dan sekolah. "Kecuali yang esensial, fundamental. Mal akan ditutup, rumah ibadah akan ditutup, tempat wisata akan ditutup. Kegiatan publik akan ditutup, pernikahan dibatasi," ujarnya.

Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Jabar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Namun dia menyebut pasar tradisional akan tetap buka meski waktu operasionalnya dibatasi. "Perdagangan pangan hanya take away. Restoran boleh berjualan, tapi tak boleh makan di tempat," katanya.

Dengan berbagai pengetatan itu, menurutnya berdampak pada pengetatan perjalanan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. "Ada pengetatan di perjalanan sesuai Kemenhub, melalui tes PCR," katanya.

Emil pun memastikan pihaknya membolehkan diberlakukannya karantina (lockdown) di tingkat RT/RW. "Silakan karantina berbasis RT/RW jika sudah darurat dan luar biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Emil pun mengingatkan adanya tindakan tegas dari petugas yang mengawasi PPKM darurat. "Diizinkan ke tipiring, tilang, ke mereka-mereka yang sudah diingatkan persuasif, tapi sudah membahayakan masyarakat. Polisi akan membuat tindakan terukur. Kapolda sudah sosialisasikan," katanya.

Kapolda Jawa Barat A. Dofiri mengatakan, pada masa PPKM darurat ini pihaknya akan melakukan penyekatan antarwilayah baik di perbatasan provinsi, kota/kabupaten, maupun dalam kota. "Lebih efisien dengan pengendalian nomor kendaraan. Apabila ada surat izin, bisa untuk masuk," katanya.

Dengan penutupan berbagai tempat umum tersebut, Dofiri berharap pergerakan masyarakat akan jauh lebih berkurang. "Mudah-mudahan mobilitas jauh berkurang," katanya. (BY/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik