Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menutup seluruh destinasi wisata setelah terjadi peningkatan kasus covid-19 di daerahnya. Penutupan destinasi wisata dilakukan selama 10 hari ke depan guna memutus mata rantai penyebaran virus korona.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan ada penambahan kasus covid-19 di Pangandaran dalam sepekan terakhir ini cukup signifikan. Karenanya, Bupati Pangandaran mengambil langkah untuk menutup destinasi wisata, termasuk hotel dan restoran yang ada di lingkungan destinasi wisata.
"Penutupan destinasi wisata akan mulai besok selama 10 hari. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat evaluasi yang dilakukukan bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran dan untuk surat edaran dari Bupati sudah dibuat akan djadikan dasar resmi," katanya, Selasa (29/6).
Ia mengatakan, pihaknya sekarang mulai melakukan sosialisasi terkait penutupan destinasi wisata kepada para pelaku usaha agar mereka tidak kaget ketika aturan itu sudah diterapkan. Penutupan tersebut berlaku untuk seluruh destinasi wisata di Pangandaran, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jika mereka tidak menaati aturan, pihaknya tak akan segan memberi sanksi kepada pelaku usaha.
"Kalau masih ada yang buka akan ditindak secara tegas. Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan penyekatan di jalan utama menuju Pangandaran. Penutupan juga akan dilakukan di setiap pintu masuk ke destinasi wisata. Peningkatan kasus dalam sepekan terakhir mengalami lonjakan signifikan dan penambahan mencapai dua kali lipat dari pekan sebelumnya. Ini diduga ada dampak aktivitas orang yang berpergian ke luar daerah dan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, penambahan kasus covid-19 dalam dua hari terakhir sangat tinggi hingga terjadi penambahan 100 kasus positif. Namun, penambahan kasus terkonfirmasi positif diikuti dengan angka kematian di Sabtu dan Minggu berjumlah 11 orang. Akan tetapi, sekarang pemerintah daerah berupaya memutus mata rantai dan memulai injak rem.
"Kami terpaksa harus menginjak rem sebelum terjadi lonjakan kasus. Kegiatan lain seperti pesta pernikahan dan khitanan supaya mereka tidak lagi melaksanakan tapi pasar rakyat hanya boleh beroperasi hingga pukul 16.00 WIB. Rumah makan maksimal beroperasi sampai pukul 20.00," katanya.
Pihaknya menginstruksikan agar semua perkantoran di lingkungan Pemkab Pangandaran menerapkan kebijakan work from home (WFH) 100% hingga sepekan ke depan. Para pejabat juga diminta tetap di rumah dan tidak menerima tamu terlebih dahulu. Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pangandaran angka terkonfirmasi positif covid-19 berjumlah 2.750 orang. Di antara mereka ada 403 orang masih menjalani isolasi, 2.286 orang telah dinyatakan sembuh, dan 61 orang meninggal dunia. (OL-14)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved