Mulai 27 Juni, Tarif Tol Semarang-Solo Naik

Insi Nantika Jelita
24/6/2021 12:49
Mulai 27 Juni, Tarif Tol Semarang-Solo Naik
Sejumlah kendaraan melintasi di jalan Tol Solo Semarang saat penyusuran pra uji laik fungsi dan keselamatan Trans Jawa, Batang, Jawa Tengah.(ANTARA/Zabur Karuru)

PT Trans Marga Jateng (TMJ), selaku pengelola Jalan Tol Semarang-Solo, memberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Semarang-Solo sepanjang 72,64 Km. Tarif tol naik mulai Minggu (27/6) pukul 00.00 WIB.

Tarif golongan I (sedan, jip, pikap, minibus, dan bus) untuk perjalanan terjauh dari gerbang tol (GT) Banyumanik menuju GT Surakarta atau sebaliknya, semula Rp65.000 naik menjadi Rp75.000.

Sementara, rata-rata penyesuaian tarif mengalami kenaikan antara Rp1.000 hingga Rp19.500 per transaksi.

Baca juga: Kehadiran Bandara JB Soedirman Kikis Keegoisan, Kukuhkan Kebersamaan

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.752/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang-Solo tanggal 9 Juni 2021.

Direktur Utama PT TMJ Denny Chandra Irawan mengatakan, selain memperhitungkan besaran laju inflasi daerah setiap dua tahun sekali, penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo kali ini memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif untuk Seksi I Banyumanik-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen yang seharusnya terjadwal pada Juli 2020.

"Selain dua seksi tersebut, penundaan penyesuaian tarif juga berlaku untuk Seksi III Bawen-Salatiga yang seharusnya terjadwal pada September 2019,” ungkap Denny dalam rilis resmi, Kamis (24/6).

Tidak hanya itu, Denny menjelaskan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo ini juga menghitung rasionalisasi tarif (penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan) yang telah diberlakukan sejak 2019 lalu.

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan jalan tol Semarang-Solo,” ujar Denny.

Denny menambahkan, secara umum, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan.

Lalu, untuk pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya