Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PABRIKAN rokok kecil di Malang, Jawa Timur, mendesak pemerintah tidak
merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pasalnya, revisi PP itu akan memperberat industri hasil tembakau (IHT)
yang saat ini sedang bersusah payah membantu pemerintah dalam pemulihan
ekonomi selama masa pandemi covid-19.
"Revisi PP berdampak negatif bagi pelaku IHT di tengah masa pandemi
covid-19," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh
Indonesia (Formasi) di Malang, Heri Susianto, Senin (21/6).
Karena itu, lanjutnya, pemerintah jangan terpengaruh wacana dari
kelompok tertentu yang dampaknya justru mengusik kelangsungan usaha IHT
sehingga imbasnya mengganggu perekonomian nasional.
Yang dibutuhkan kini ketenangan berusaha karena situasi berat ekonomi
masa pandemi dan pascakenaikan tarif cukai rokok nyatanya menurunkan
daya beli masyarakat. Penjualan pun merosot, kondisi itu diperparah
maraknya peredaran rokok ilegal.
Heri Susianto mengatakan pabrikan kecil rokok berusaha bertahan selama
masa pandemi untuk eksis meskipun terjadi stagnasi pendapatan. Mereka
tidak melakukan putus hubungan kerja (PHK) sehingga stabilitas sosial
daerah tetap terjaga. Dampak positifnya, penerimaan negara terjaga dari
cukai, PPN dan pajak daerah terus mengalir menyumbang ketahanan ekonomi
selama masa pandemi.
Bertahannya pabrikan rokok kecil juga berkontribusi menyerap tembakau
petani dan produk UMKM yang artinya memberikan dampak positif
perekonomian di perdesaan.
"Kontribusi kami pada negara itu riil, menyumbang penerimaan dari sektor cukai, PPN, dan pajak daerah serta tidak ada PHK selama masa pandemi," ujarnya.
Untuk itu Heri berharap pemerintah memberikan ketenangan berusaha bagi
IHT selama masa pandemi untuk menambah penerimaan negara dari cukai, PPN dan pajak daerah.(N-2)
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Gara-gara menggelapkan kerupuk senilai Rp3 miliar, tiga orang karyawan PT Tanindo Prima Multi ditangkap Polresta Tangerang di Tangerang, Banten.
Pabrik pembuat tinner milik PT Wana Prima di Jalan Padat Karya, Kampung Pabuaran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, terbakar pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Komisaris Mustakim mengatakan tidak ada korban jiwa dari kebakaran itu. Namun, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya pada 2022 UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.
Pabrik cat di Jalan Terusan Bandengan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/5) sore, hangus dilalap si jago merah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved