Pakar Komunikasi Dorong Pengendalian Iklan Rokok

Denny Susanto
15/6/2021 12:30
Pakar Komunikasi Dorong Pengendalian Iklan Rokok
Relawan melakukan edukasi tentang bahaya merokok kepada kasir mini market saat kampanye "Cegah Perokok Anak" di Cengkareng, Jakarta Barat.( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PAKAR komunikasi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Komunikasi untuk Pengendalian Tembakau (AAKPT) mendorong adanya kebijakan terkait pengendalian iklan rokok di Indonesia. Pemerintah seharusnya menempatan produk tembakau dalam kelompok dampak negatif media sama seperti narkotika.

Hal ini menjadi pokok bahasan dalam webinar bertajuk Kebijakan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok, dan Kontribusi Akademisi Komunikasi"
kemarin. Webinar sendiri dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 yang digelar oleh AAKPT.

Ketua Prodi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin, Marhaeni Fajar
Kurniawati, Selasa (15/6) mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dalam Pasal 39 disebutkan setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto yang berhubungan dengan kegiatan komersial atau membuat orang ingin merokok.

"Berangkat dari itu maka pihak yang berwenang (pemerintah) hendaknya menempatan produk tembakau dalam kelompok dampak negatif media. Yaitu di tempat yang sama seperti narkotika karena sama-sama akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat," tegas Marhaeni yang juga pengurus AAKPT.

Sementara itu Ketua AAKPT, Eni Maryani mengungkapkan saat ini perlu adanya sinergi dari berbagai kalangan untuk melakukan advokasi
kebijakan terkait pengendalian tembakau. "Juga dibutuhkan upaya pemberian edukasi kepada masyarakat terkait dengan kesadaran mereka dalam hal bahaya rokok terutama di kalangan remaja," ungkapnya.

baca juga: bahaya rokok

Hal ini perlu menjadi perhatian karena data fakta tembakau menyebutkan bahwa Indonesia merupakan pasar rokok tertinggi ketiga di
dunia, setelah Tiongkok dan India. Selain itu berdasarkan laporan WHO pada 2013 tercatat Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memiliki kebijakan pelarangan iklan rokok di berbagai media.

Aliansi Akademisi Komunikasi untuk Pengendalian Tembakau beranggotakan para akademisi Komunikasi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia yang peduli pada isu pengendalian tembakau. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya