Cianjur Siapkan Payung Hukum Larangan Kawin Kontrak

Benny Bastiandy
14/6/2021 03:55
Cianjur Siapkan Payung Hukum Larangan Kawin Kontrak
Pemkab Cianjur, Jawa Barat larang kawin kontrak.(Ilustrasi )

PRAKTIK kawin kontrak jadi perhatian serius di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Didasari pertimbangan mengangkat derajat kaum hawa, Pemerintah Kabupaten Cianjur pun melarang praktik kawin kontrak.

"Untuk kawin kontrak, terus terang saja saya merasa prihatin dengan kaum perempuan di Kabupaten Cianjur. Terinjak-injak harga dirinya dan derajatnya hanya dengan uang Rp15 juta untuk dua bulan. Kasihan mereka," tegas Bupati Cianjur Herman Suherman, beberapa waktu lalu,.

Alasan Herman cukup beralasan. Selain dilarang dalam aturan agama Islam, kawin kontrak juga akan membuat anak tak jelas statusnya.

"Kalau hamil, mau bagaimana?. Mungkin uang Rp15 juta pada saat itu besar. Tapi kalau hamil terus melahirkan, itu jauh lebih mahal," ungkapnya.

Karena itu, untuk memperkuat regulasi tersebut, Pemkab Cianjur akan membuat payung hukum sebagai bentuk larangan kawin kontrak. Payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati. "Nanti kita akan launcing aturannya berupa peraturan bupati," tegas Herman.

Herman mengaku sudah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkaitan larangan kawin kontrak. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa larangannya.

"Tidak ada istilah kawin kontrak dalam agama Islam. Ini karena waktunya dibatasi, misalnya sekian bulan kawinnya. Itu tidak boleh. Itu haram," ucap Herman.

Menikah yang sesuai anjuran agama, sebut Herman, harus didasari niat. Jika niatnya baik, maka calon pasangan pengantin akan mendapatkan keberkahan. 

"Niat awal menikah adalah ibadah. Tidak ada istilah dibatasi waktu," tuturnya.

Saat ini draf regulasi larangan kawin kontrak masih disusun dan digodok tim. Bahkan pada pelaksanaan pembuatan aturannya melibatkan sejumlah LSM peduli perempuan di Indonesia.

"Mudah-mudahan sumbangsih dari organisasi perempuan, LSM, dsri alim ulama, Kementerian Agama, dari Pengadilan Agama, akan kita ramu dan kaji. Jika nanti sudah selesai, baru kita launching dan sampaikan tujuannya, manfaatnya, termasuk sanksi hukumnya," pungkas Herman. (BK/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya