Gubernur Banten Laporkan detik.com ke Dewan Pers

W Sangkala
13/6/2021 13:52
Gubernur Banten Laporkan detik.com ke Dewan Pers
Kuasa hukum Gubernur banten Andi Syafrani(MI/W Sangakala)

GUBERNUR Banten Wahidin Halim (WH) melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani
melaporkan media pemberitaan online detik.com ke Dewan Pers. Hal itu
dilakukan lantaran media online tersebut pada rubrik detikx dianggap telah
melanggar kode etik jurnalistik.

Dijelaskan Andi Syafrani, dirinya selaku kuasa hukum akan melaporkan dua
perkara berita yang ditayangkan dalam media online detik.com pada rubrik
DetikX atau detik investigasi.

"Ada dua berita pada rubrik DetikX Investigasi yang kami laporkan yaitu
yang berjudul "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" dan "Ponpes Hantu Penerima
Hibah"," Kata Andi Syafrani kepada wartawan,  (13/06/2021)

Andi menjelaskan bahwa laporan investigasi detik tentang dana hibah pondok
pesantren Provinsi Banten dianggap telah merugikan kliennya.

"Baik dari aspek judul maupun konten berita sangat terlihat upaya
penggiringan opini yang tidak sesuai fakta  dan sangat merugikan klien
kami," ujar Andi.

Lebih jauh lagi Andi mengungkapkan bahwa judul berita investigasi "Asal
Cair Demi Gubernur Wahidin" justru tidak menggambarkan isi investigasi
detik yang tidak berhasil membuktikan keterlibatan Wahidin Halim dalam isu
korupsi dana hibah pesantren.

"Investigasi tersebut berbeda dengan fakta yang sebenarnya, bahwa klien
kami mendapatkan tuduhan fitnah yang tidak benar," ujar Andi.

Menanggapi statemen pengacara Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten
Irfan Santoso yang menyebutkan bahwa pencairan dana hibah pesantren yang
dipaksakan demi keinginan Gubernur, dengan tegas telah dibantah oleh
Wahidin Halim.

"Perintah Gubernur telah jelas dan tegas sesuai dengan Pergub terkait
pelaksanaan hibah pesantren. Biro diminta untuk melaksanakan isi pergub
sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu perintah
untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan disetiap rapat koordinasi
pimpinan eselon 2 yang setiap minggu rutin dilakukan di Pemerintahan
Provinsi Banten, bukan perintah perseorangan, sebagaimana yang diklaim oleh
pengacara mantan Kabiro Kesra," tegas Andi.

Selanjutnya menurut Andi, hasil investigasi tim detikX yang menyebutkan
bahwa terdapat puluhan Pesantren fiktif di Kecamatan Padarincang dan
Pabuaran, Kabupaten Serang juga terlihat spekulatif dan hanya berdasarkan
berita hoax yang didapat dari hanya satu narasumber, yaitu Uday Suhada. Tim
investigator detik tidak meneliti lebih jauh kebenaran informasi narasumber
tersebut, untuk kemudian memframing hoax menjadi sebuah laporan
investigasi. Padahal setelah dilakukan investigasi ulang dilapangan
pesantren-pesantren yang disebutkan fiktif tersebut, ada wujudnya, serta
kegiatan pesantren berjalan seperti layaknya sebuah pesantren.

"Jelas ini investigasi yang sembrono dan serampangan serta menyalahi kode
etik jurnalistik. Laporan investigasi ini sekaligus telah menyinggung
perasaan ulama-ulama pemilik pesantren diwilayah tersebut," tegas Andi

Yang terlihat fatal menurut Andi adalah laporan investigasi kedua, yang
menyebutkan salah satu pesantren diwilayah cipocok, yaitu pesantren Mambaul
Ulum sebagai pesantren hantu, karena digambarkan hanya menemukan kuburan
kosong. Faktanya Pesantren tersebut ada wujudnya, lengkap izin
operasionalnya, dan aktifitas pesantren berjalan secara normal.

"Hal ini jelas merugikan citra pesantren tersebut dimata masyarakat,"
lanjut Andi.

Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas dan suasana kebatinan para ulama
diwilayah tersebut yang terganggu oleh pemberitaan hoax yang terkesan
diback up oleh media sekelas detik, sekaligus menegakkan amar ma'ruf nahy
munkar, maka kliennya berikhtiar melaporkaan media detik.com atau detik
investigasi, serta narasumber penyebar hoax dalam investigasi tersebut
kepada pihak yang berwajib. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya