Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Masuk Kalteng, Wajib Tunjukkan Hasil Tes

Surya Sriyanti
03/6/2021 10:50
Masuk Kalteng, Wajib Tunjukkan Hasil Tes
Sejumlah petugas tengah melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Kalimantan Tengah(ANTARA/Makna Zaezar)

GUNA mencegah menyebaran Covid-19 dari luar daerah, para pelaku perjalanan transportasi udara dan laut yang hendak masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah, mulai Rabu (2/6) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatit tes.

Tes boleh dilakukan dalam bentuk PCR, antigen, maupun GeNose C19. Sampel tes diambil dalam kurun maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tes juga bisa dilakukan di bandara sebelum keberangkatan.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 443.1/69/Satgas COVID-19 tanggal 31 Mei 2021 tentang
Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

"Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah itu mulai berlaku efektif pada 2 Juni sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agus Siswandi.

Agus juga menjelaskan, untuk pelaku perjalanan darat (transportasi
angkutan umum, angkutan pribadi) juga wajib menunjukan surat keterangan
hasil negatif tes PCR, antigen dan GeNose C19. Batasan sampel diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan dengan tujuan mendistribusikan kebutuhan logistik, lanjut Agus, tidak terkena kewajiban tersebut.

"Jika hasil tes pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan ada gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka wajib tes PCR dan isolasi mandiri," tambahnya.

Selain itu, jelasnya, pelaku perjalanan yang masuk ke Kalteng harus menerapkan 4 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan menghindari kerumunan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya