Kasus Covid-19 masih Tinggi, Kota Kupang Perpanjang PPKM Mikro

Palce Amalo
03/6/2021 10:20
Kasus Covid-19 masih Tinggi, Kota Kupang Perpanjang PPKM Mikro
Ilustrasi virus Covid-19.(AFP)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai 16 Juni 2021. Edaran perpanjangan PPKM Mikro ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore nomor 30/HK.443.1/VI/2021 untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Penyebaran covid-19 di Kota Kupang masih tergolong tinggi. Pada Rabu (3/6) pagi masih tercatat 90 orang menjalani perawatan di rumah sakit, atau bertambah tiga orang jika dibandingkan satu hari sebelumnya.

Satu kasus baru merupakan seorang anak, pelaku perjalanan dari Kabupaten Nagekeo, beralamat di Kelurahan Liliba, sudah dirawat di Rumah Sakit Leona Kupang. Di sisi lain, aktivitas perekonomian harus tetap berjalan. "Surat edaran ini untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Jefri.

Baca Juga: Warga Kota Kupang Diajak tidak Takut Berobat

Karena itu, seluruh tempat umum wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diawasi secara berkala oleh Satuan Polisi Pamong Praja. "Semua pihak harus sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab menaati protokol kesehatan," jelasnya.

Terkait perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro tersebut, aturan work from home (WFH) masih berlaku yakni 50% pegawai bekerja dari rumah dan 50% lagi bekerja di kantor. Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung secara daring, restoran dan rumah makan buka dengan kapasitas 50 persen dan buka maksimal sampai pukul 21.00.

Pembatasan operasional pertokoan juga sampai pukul 21.00, sedangkan pasar tradisional berlaku sistem buka tutut yakni pada pukul 05.00-10.00 Wita, serta pada pjkul 16.00-19.00 Wita. (PO/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya