Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Habiburokhman: Gerindra tidak Beri Bantuan Hukum Penembak Warga

Niken Riwu
22/5/2021 17:45
Habiburokhman: Gerindra tidak Beri Bantuan Hukum Penembak Warga
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman(Metro Tv/Niken Riwu)

ANGGOTA Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penembakan warga yang terjadi pada 27 Maret 2021. 

"Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap tersangka," ujarAnggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, Sabtu (22/5).

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan H tidak sesuai dengan nilai-nilai jati diri kader Gerindra yang mengajarkan untuk taat hukum, rendah hati dan tidak arogan. 

Baca juga: Politisi Gerindra Jadi Tersangka Penembakan Warga Hingga Tewas

Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Bukan hanya melanggar jati diri gerindra namun juga melanggar hukum pidana, kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas yang bersangkutan ini, apabila terbukti silahkan dijatuhkan hukuman," imbuhnya. 

Sebelumnya, H ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bangkalan dalam kasus penembakan. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, H adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan. 

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L, warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada 27 Maret 2021. 

Korban L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan. (A-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik