Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sejumlah ASN di Sulsel Diduga Terlibat Kasus Nurdin Abdullah

Lina Herlina
20/5/2021 20:43
Sejumlah ASN di Sulsel Diduga Terlibat Kasus Nurdin Abdullah
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman siap memberikan sanksi kepada ASN terlibat dalam kasus korupsi Nurdin Abdullah(MI/Lina Herlina )

NAMA Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan disebut oleh jaksa dalam pembacaan dakwaan sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, diketahui  Sari melakukan pengembalian dana tiga kali yaitu 15 Maret 2021 sebesar Rp160 juta, 16 Maret sebesar Rp65 juta, dan 6 April Rp2,5 juta.

Selain Sari, ada dua anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tercatat melakukan pengembalian dana, yaitu Syamsuriadi, sebesar Rp35 juta pada 15 Maret. Dan Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan memberi sanksi pada ASN yang melakukan kesalahan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

"Ini kita lagi mau sidang kode etik. Kita mau lihat nanti apa kebijakan dari kode etik baru nanti kita buat kebijakannya atau sanksinya," jelas
Sudirman.

baca juga: OTT KPK Nurdin Abdullah

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan? "Harus ada kode etik dulu kan. Kode etik dulu, kalau misalnya dia kasih sanksi berat, kita kasih sanksi berat. Kalau sanksi sedang, sanksi sedang. Tapi paling tidak kita lihat dulu kode etik. Kan sudah ada tim kode etik yang dipimpin asisten dua," kata Sudirman.

Dia juga menambahkan, meski diduga melakukan pelanggaran tetapi harus berimbang. Andi Sudirman tidak menampik kemungkinan bisa saja ASN yang bersalah, terutama karena korupsi atau sejenisnya dan sanksinya adalah pemecatan. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya