Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih terjadi di kalangan masyarakat maupun badan usaha. Bagi para pelanggar, Divisi Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur menerapkan sanksi sosial dan tertulis serta administrasi berupa denda uang.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menuturkan sejak dilakukannya operasi yustisi pada 27 Juli
2020 sampai saat ini, terdapat sebanyak 36.914 pelanggaran prokes yang dilakukan perorangan maupun badan usaha. Selama Mei 2021 saja, jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 9.852 orang.
"Dari jumlah pelanggaran protokol kesehatan itu, sebanyak 19.891 orang diberi sanksi tertulis dan 7.678 orang berupa sanksi sosial. Sedangkan sebanyak 1.140 badan usaha dilakukan monitoring," jelas Hendri yang juga Ketua Divisi Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Rabu (19/5).
Mayoritas pelanggaran masih didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Selain diberi sanksi, petugas juga melakukan upaya preventif dan preemtif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami juga memberikan masker gratis bagi warga yang tak menggunakannya sekaligus mengedukasi bahwa pandemi covid-19 ini masih ada. Masih bisa berpotensi menularkan ke warga lainnya. Jadi, pendisiplinan protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat," tegas Hendri.
Hal serupa juga diberlakukan bagi para pengendara yang lalu lalang selama berlangsungnya Operasi Ketupat Lodaya 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah. Bagi para pengendara yang abai prokes, mereka diberikan sanksi serta diputarbalik, termasuk yang tidak menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) maupun surat keterangan hasil rapid test antigen.
"Selama giat penyekatan, kami telah memutarbalikkan 9.355 unit kendaraan roda dua maupun empat," imbuhnya.
Dasar hukum penegakan disiplin protokol kesehatan serta penerapan saksi sosial dan administrasi mengacu pada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 dan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1821/SATPOL PP & DAMKAR/2021. Nilai sanksi administrasi berupa denda hingga saat ini sudah terkumpul mencapai sebesar Rp101.334.500. "Uang denda dari penerapan sanksi administrasi ini nanti akan kami setorkan ke kas daerah," tegasnya. (OL-15)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved