Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemkab Cianjur Sanksi 36 Ribu Pelanggar Prokes

Benny Bastiandy
19/5/2021 18:33
Pemkab Cianjur Sanksi 36 Ribu Pelanggar Prokes
Petugas memberi sanksi warga yang melanggar protokol kesehatan.(MI/Benny Bastiandy)

PELANGGARAN protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih terjadi di kalangan masyarakat maupun badan usaha. Bagi para pelanggar, Divisi Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur menerapkan sanksi sosial dan tertulis serta administrasi berupa denda uang.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menuturkan sejak dilakukannya operasi yustisi pada 27 Juli
2020 sampai saat ini, terdapat sebanyak 36.914 pelanggaran prokes yang dilakukan perorangan maupun badan usaha. Selama Mei 2021 saja, jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 9.852 orang.

"Dari jumlah pelanggaran protokol kesehatan itu, sebanyak 19.891 orang diberi sanksi tertulis dan 7.678 orang berupa sanksi sosial. Sedangkan sebanyak 1.140 badan usaha dilakukan monitoring," jelas Hendri yang juga Ketua Divisi Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Rabu (19/5).

Mayoritas pelanggaran masih didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Selain diberi sanksi, petugas juga melakukan upaya preventif dan preemtif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami juga memberikan masker gratis bagi warga yang tak menggunakannya sekaligus mengedukasi bahwa pandemi covid-19 ini masih ada. Masih bisa berpotensi menularkan ke warga lainnya. Jadi, pendisiplinan protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat," tegas Hendri.

Hal serupa juga diberlakukan bagi para pengendara yang lalu lalang selama berlangsungnya Operasi Ketupat Lodaya 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah. Bagi para pengendara yang abai prokes, mereka diberikan sanksi serta diputarbalik, termasuk yang tidak menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) maupun surat keterangan hasil rapid test antigen.

"Selama giat penyekatan, kami telah memutarbalikkan 9.355 unit kendaraan roda dua maupun empat," imbuhnya.

Dasar hukum penegakan disiplin protokol kesehatan serta penerapan saksi sosial dan administrasi mengacu pada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 dan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1821/SATPOL PP & DAMKAR/2021. Nilai sanksi administrasi berupa denda hingga saat ini sudah terkumpul mencapai sebesar Rp101.334.500. "Uang denda dari penerapan sanksi administrasi ini nanti akan kami setorkan ke kas daerah," tegasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya