Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kasus Positif Naik, Hiburan Malam di Sumut Ditutup Lagi

Yoseph Pencawan
18/5/2021 22:14
Kasus Positif Naik, Hiburan Malam di Sumut Ditutup Lagi
Ilustrasi razia prokes di tempat hiburan malam.(MI/Dwi Apriani)

PEMPROV Sumut kembali menutup tempat-tempat hiburan malam di provinsinya. Penutupan ini akibat terjadi peningkatan penularan Covid-19 paska suasana perayaan Idul Fitri 1422 H.

Kebijakan penutupan itu dikeluarkan melalui penerbitan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Kegiatan-kegiatan hiburan bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia. Di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi," ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Selasa (18/5).

Beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4 -17 Mei). Angka itu meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, atau pada 20 April-3 Mei yang hanya 65,42 kasus per hari.

Baca Juga: Polda Sumut Perpanjang Masa Penyekatan

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus semakin tinggi, Gubernur Sumut telah menginstruksikan para bupati dan wali kota di provinsinya untuk memerketat protokol kesehatan (prokes). Termasuk menutup tempat-tempat hiburan malam. Di antaranya klab malam, diskotek, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan. Begitu pula dengan tempat-tempat hiburan lain seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat, juga tidak dibolehkan beroperasi.

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.

Gubernur Edy, kata Arsyad, juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) untuk menindaklanjuti instruksinya. "Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di kabupaten dan kota bisa berjalan secepatnya," imbuhnya.

Selain menutup hiburan malam, Sumut juga kembali membatasi jam operasional tempat-tempat usaha kuliner. Seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, serta pusat-pusat perbelanjaan, hingga pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung tempat-tempat usaha kuliner itu jug dibatasi hanya sebanyak 50% dari kapasitas maksimal.

Adapun pelarangan dan pembatasan ini diberlakukan selama 14 hari, atau mulai dari tanggal 18-31 Mei 2021. 

Setelah itu, pungkas Arsyad, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya