Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV Sumut kembali menutup tempat-tempat hiburan malam di provinsinya. Penutupan ini akibat terjadi peningkatan penularan Covid-19 paska suasana perayaan Idul Fitri 1422 H.
Kebijakan penutupan itu dikeluarkan melalui penerbitan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Kegiatan-kegiatan hiburan bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia. Di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi," ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Selasa (18/5).
Beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4 -17 Mei). Angka itu meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, atau pada 20 April-3 Mei yang hanya 65,42 kasus per hari.
Baca Juga: Polda Sumut Perpanjang Masa Penyekatan
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus semakin tinggi, Gubernur Sumut telah menginstruksikan para bupati dan wali kota di provinsinya untuk memerketat protokol kesehatan (prokes). Termasuk menutup tempat-tempat hiburan malam. Di antaranya klab malam, diskotek, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan. Begitu pula dengan tempat-tempat hiburan lain seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat, juga tidak dibolehkan beroperasi.
Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.
Gubernur Edy, kata Arsyad, juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) untuk menindaklanjuti instruksinya. "Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di kabupaten dan kota bisa berjalan secepatnya," imbuhnya.
Selain menutup hiburan malam, Sumut juga kembali membatasi jam operasional tempat-tempat usaha kuliner. Seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, serta pusat-pusat perbelanjaan, hingga pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung tempat-tempat usaha kuliner itu jug dibatasi hanya sebanyak 50% dari kapasitas maksimal.
Adapun pelarangan dan pembatasan ini diberlakukan selama 14 hari, atau mulai dari tanggal 18-31 Mei 2021.
Setelah itu, pungkas Arsyad, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya. (YP/OL-10)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved