Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMPROV Sumut kembali menutup tempat-tempat hiburan malam di provinsinya. Penutupan ini akibat terjadi peningkatan penularan Covid-19 paska suasana perayaan Idul Fitri 1422 H.
Kebijakan penutupan itu dikeluarkan melalui penerbitan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Kegiatan-kegiatan hiburan bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia. Di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi," ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Selasa (18/5).
Beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4 -17 Mei). Angka itu meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, atau pada 20 April-3 Mei yang hanya 65,42 kasus per hari.
Baca Juga: Polda Sumut Perpanjang Masa Penyekatan
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus semakin tinggi, Gubernur Sumut telah menginstruksikan para bupati dan wali kota di provinsinya untuk memerketat protokol kesehatan (prokes). Termasuk menutup tempat-tempat hiburan malam. Di antaranya klab malam, diskotek, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan. Begitu pula dengan tempat-tempat hiburan lain seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat, juga tidak dibolehkan beroperasi.
Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.
Gubernur Edy, kata Arsyad, juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) untuk menindaklanjuti instruksinya. "Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di kabupaten dan kota bisa berjalan secepatnya," imbuhnya.
Selain menutup hiburan malam, Sumut juga kembali membatasi jam operasional tempat-tempat usaha kuliner. Seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, serta pusat-pusat perbelanjaan, hingga pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung tempat-tempat usaha kuliner itu jug dibatasi hanya sebanyak 50% dari kapasitas maksimal.
Adapun pelarangan dan pembatasan ini diberlakukan selama 14 hari, atau mulai dari tanggal 18-31 Mei 2021.
Setelah itu, pungkas Arsyad, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya. (YP/OL-10)
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved