Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AGUNG Sucipto, pengusaha yang menyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Selasa (18/5) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jalan RA Kartini.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainnya. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba itu dijerat pasal berlapis oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena telah melakukan tindak penyuapan. Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian tiga orang jaksa, M Asri (Jaksa KPK) ,Janwar Dwi Nugroho, Yoyo Jufiter Haidi. disebutkan Agung Sucipto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
"Kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata M Asri usai sidang.
baca juga: Nurdin Abdullah
Saat sidang pun, dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Agung Sucipto dua kali memeberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu awal 2019 hingga Februari 2021 senilai 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Dan uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK itu suap kedua.Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan
infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.
"Kami fokus untuk membutkikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto. Termasuk juga sumber aliran dana lainnya," tukas Asri.
Selain itu dalam dakwaan juga dikatakan Agung Sucipto selaku kontraktor, berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat yang juga menjadi tersangka bersama Nurdin Abdullah. Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Edy disebut berperan sebagai perantara.
"Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi," lanjutnya.
Sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan 27 Mei mendatang, Hakim Ibrahim Palino memberi waktu pada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan eksepsi. Tapi ternyata tidak dilakukan, sehingga sidang mendatang akan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
M Nursal, Kuasa Hukum Agung Sucipto pun menyebutkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dancepat selesai," singkatnya.
Sementara itu, Asri menyebutkan jika sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sendiri akan menyusul dan terpisah dengan Agung Sucipto, karena berkas perkaranya displit. (N-1)
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman akan memangkas sejumlah program strategis yang pernah dicanangkan Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai gubernur.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan memberi sanksi pada ASN yang melakukan kesalahan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan ikut terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
KEPALA Biro Pengadaan Barnga dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dinonaktifkan usai sidang kode etik.Sari diduga kuat tersangkut korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Tujuh bulan berlalu, pintu ruang kerja gubernur itu pun dibongkar oleh Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Senin (6/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved