Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan enam wilayah di Indonesia menjadi prioritas pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Argo mengatakan keenam wilayah itu, yakni Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Argo mengatakan nantinya Mabes Polri dan Polda di wilayah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal pencegahan kebakaran. Pencegahan itu ditandai dengan penandatanganan peraturan bersama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tentunya di sana dari Mabes Polri juga ada komunikasi koordinasi dengan instansi terkait, di bawah juga ada di tingkat Polda koordinasi di sana gimana pencegahan di sana," kata Argo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Dalam upaya pencegahan, kata Argo, pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait dan sejumlah perusahaan.
Argo mengatakan dalam upaya pencegahan juga dipasang kamera pengawas atau CCTV yang memiliki radius, jarak pantau yang bisa merekam pelaku pembakaran.
Baca juga: Dalam Sepekan, Sesar Lokal Di Sigi Picu 28 Kali Gempa
"Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat. Ada beberapa titik yang kita komunikasikan dengan Telkom, dari instansi lain," kata Argo.
Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko terpadu yang akan berpatroli dan memberikan edukasi menggunakan teknologi informasi. Ia mengatakan nantinya dengan penggunaan teknologi bisa mengetahui jumlah dan radius titik api.
"Teknologi yang kita gunakan untuk mempermudah, karena kita lihat bahwa hutan luas sekali areanya," ujarnya.
Lebih lanjut, soal penegakan hukum, Argo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Ia mengatakan koordinasi dilakukan agar perkara karhutla tersebut bisa diproses dengan cepat.
"Setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan Kejaksaan. Berkaitan dengan saksi ahli, petunjuk lain kita komunikasikan, sehingga tidak bolak balik berkas perkara. Jadi, nanti sesuai Inpres Bapak Presiden untuk kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kita lakukan secara terpadu," kata Argo.
Ia mengatakan dengan upaya pencegahan dan pengawasan tersebut bisa menekan angka karhutla dan membebaskan Indonesia dari bencana asap yang juga sampai ke negara tetangga.
"Tentunya nanti harapannya bahwa tidak ada lagi komplain dari negara lain maupun dari negara tetangga berkaitan dengan asap," kata Argo. (OL-4)
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved