KEGIATAN keagamaan menyambut dan saat Idulfitri harus menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan status zona wilayah mereka.
Karena itu, "Takbir keliling tidak dilaksanakan. Kami mohon takbir dilaksanakan di masing-masing masjid, musala, dan tempat-tempat yang lain," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan, Selasa (4/5). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.
Pihaknya memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, pelaksanaan salat tersebut harus memperhatikan status wilayah mereka masing-masing.
"Kalau status wilayah mereka berada di zona merah, (salat Idulfitri) tidak diperbolehkan," kata dia. Namun, wilayah dengan zona oranye, kuning, dan hijau tetap diperbolehkan menyelenggarakan salat Idulfitri dengan menerapkan protokol kesehatan.
Silaturahmi diperbolehkan asal masih dalam wilayah DIY. Namun, daerah yang masuk zona merah tidak boleh melaksanakan silaturahmi.
Saat silaturahmi, masyarakat diimbau tidak membuat kerumunan dan menaati protokol kesehatan. Ia meminta pengelola tempat ibadah maupun panitia pelaksanaan ibadah salat Idulfitri untuk selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing. (OL-14)