Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KAI di Sumsel Hanya Operasikan Dua KA Jarak Jauh

Dwi Apriani
06/5/2021 13:00
 KAI di Sumsel Hanya Operasikan Dua KA Jarak Jauh
Suasana penumpang yang sedang menunggu keberangkatan kereta api di stasiun Kertapati, Palembang, Minggu (2/5/2021)(Mi/Dwi Apriani)

PT Kereta Api Indonesia hanya mengoperasikan dua kereta api jarak jauh yakni Kereta Serelo rute Kertapati-Lubuklinggau (PP) dan Kereta Rajabasa rute Kertapati-Tanjungkarang (PP). Kedua kereta api tersebut hanya melayani penumpang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Pengoperasian dua kereta api itu berlaku mulai 6-17 Mei mendatang sebagai langkah PT KAI mendukung kebijakan pemerintah yakni larangan mudik untuk antisipasi penyebaan Covid-19.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (6/5).

Ia menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan
dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sementara, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala
Desa/Lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," terangnya.

baca juga:Larangan mudik

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, lanjut Aida, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya