Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korupsi Pengadaan Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Masuk Bui

Dwi Apriani
04/5/2021 18:07
Korupsi Pengadaan Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Masuk Bui
Ilustrasi(DOK MI)

PENGADILAN Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering UIu (OKU) nonaktif Johan Anuar. Hukuman dijatuhkan setelah Johan terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan lahan pemakaman.

Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menyatakan Johan Anuar dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merugikan negara hingga Rp3,2 miliar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara," ungkap Suharti dalam sidang putusan, Selasa (4/5).

Johan juga dijatuhkan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan. Ia juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.

Hakim menilai jika terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil ketua DPRD OKU dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.

Hakim mengatakan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.

Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.

"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," katanya.

Kuasa Hukum Johan Anur, Titis Rachmawati, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. "Kita akan ajukan banding secepatnya," katanya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya