Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, makin marak dan kian meresahkan. Sedikitnya terdapat sembilan titik tambang ilegal batu bara yang beroperasi di wilayah itu.
Menurut Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi, sebelumnya jumlah penambangan batu bara ilegal hanya dua titik. Namun kini bertambah menjadi sembilan. "Bahkan ada yang terang-terangan beroperasi di dekat permukiman penduduk," jelasnya.
Dia merinci, lokasi tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.
“Itu kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.
Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batuvara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.
"Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap Ibu (Bupati). Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang Polres, Kodim atau Forkopimda. Biar lebih jelas semuanya," katanya.
Dorongan agar Polri melakukan penindakan terhadap praktik tambang batubara ilegal di Berau ini juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR, I Made Urip. "Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ranah hukum," kata I Made Urip, Minggu (2/5).
Menurut Made Urip, tambang ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan. "Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas anggora DPR asal PDI Perjuangan itu. (Ant/OL-15)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara sebagai langkah untuk mengendalikan harga di pasar internasional.
KAI melayani angkutan batu bara melalui lima terminal utama, yaitu Kertapati, Sukacinta, Muaralawai, Merapi, dan Banjarsari.
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda.
Sepanjang 2025, sebanyak 22,9 juta ton barang berhasil dikelola oleh KAI Logistik (Kalog).
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved