Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polri Diminta Tindak Penambangan Batubara Ilegal di Berau

Widhoroso
02/5/2021 19:21
Polri Diminta Tindak Penambangan Batubara Ilegal di Berau
Ilustrasi penambangan batubara.(ANTARA/Yusran Uccang)

AKTIVITAS penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, makin marak dan kian meresahkan. Sedikitnya terdapat sembilan titik tambang ilegal batu bara yang beroperasi di wilayah itu.

Menurut Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi, sebelumnya jumlah penambangan batu bara ilegal hanya dua titik. Namun kini bertambah menjadi sembilan. "Bahkan ada yang terang-terangan beroperasi di dekat permukiman penduduk," jelasnya.

Dia merinci, lokasi tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.

Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.

Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.

“Itu kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.

Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batuvara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.

"Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap Ibu (Bupati). Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang Polres, Kodim atau Forkopimda. Biar lebih jelas semuanya," katanya.

Dorongan agar Polri melakukan penindakan terhadap praktik tambang batubara ilegal di Berau ini juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR, I Made Urip. "Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ranah hukum," kata I Made Urip, Minggu (2/5).

Menurut Made Urip, tambang ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan. "Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas anggora DPR asal PDI Perjuangan itu. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik