Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara menggunakan gelar sarjana hukum (SH) palsu dengan terdakwa Guntual Laremba.
Dikabulkannya kasasi tersebut sudah diunggah dan bisa diakses lewat situs web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sidoarjo. Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021.
Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020. Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Majelis hakim agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Majelis hakim agung kemudian memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo M Muchlis ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah diunggah di SIPP PN Sidoarjo. Petikan putusan itu akan segera direllas ke para pihak yang berperkara.
"Iya benar, PN Sidoarjo telah menerima petikan putusan tersebut," kata M Muchlis, Jumat (30/4).
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengaku sudah mengetahui putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut. Kejari Sidoarjo tinggal menunggu turunnya salinan putusan kasasi itu.
"Jika salinan sudah kami terima, maka kami akan lakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut," tegas Gatot Hariono.
baca juga: Sidoarjo
Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, dalam perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu sarjana hukum (SH). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari. Namun vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke MA. Atas Kasasi JPU itu, MA pun mengabulkan permohonan kasasi. MA membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara. (OL-3)
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik strategis.
WARGA Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan sekitarnya, menggelar tradisi nyadran menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Minggu (8/2).
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
POLISI menyita puluhan unit motor dan mobil yang diduga hasil kejahatan di sebuah gudang barang bekas (rongsokan) di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved