Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara menggunakan gelar sarjana hukum (SH) palsu dengan terdakwa Guntual Laremba.
Dikabulkannya kasasi tersebut sudah diunggah dan bisa diakses lewat situs web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sidoarjo. Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021.
Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020. Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Majelis hakim agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Majelis hakim agung kemudian memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo M Muchlis ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah diunggah di SIPP PN Sidoarjo. Petikan putusan itu akan segera direllas ke para pihak yang berperkara.
"Iya benar, PN Sidoarjo telah menerima petikan putusan tersebut," kata M Muchlis, Jumat (30/4).
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengaku sudah mengetahui putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut. Kejari Sidoarjo tinggal menunggu turunnya salinan putusan kasasi itu.
"Jika salinan sudah kami terima, maka kami akan lakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut," tegas Gatot Hariono.
baca juga: Sidoarjo
Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, dalam perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu sarjana hukum (SH). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari. Namun vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke MA. Atas Kasasi JPU itu, MA pun mengabulkan permohonan kasasi. MA membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara. (OL-3)
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Persis Solo mengemas 20 poin dari sembilan pertandingan dan kian kokoh di puncak klasemen
Berdasarkan hasil uji coba lampu sorot di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ini terukur lux level average di angka 1.700 lux.
Sebanyak 29 pemain dan ofisial Timnas U-17 Maroko tiba terlebih dulu pukul 12.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta
Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 menggelar latihan perdana di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Minggu (5/11).
SKUAD Persib langsung menuju ke rumah keluarga mendiang Rachmat Irianto, Kamis sore (27/2).
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved