Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara menggunakan gelar sarjana hukum (SH) palsu dengan terdakwa Guntual Laremba.
Dikabulkannya kasasi tersebut sudah diunggah dan bisa diakses lewat situs web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sidoarjo. Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021.
Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020. Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Majelis hakim agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Majelis hakim agung kemudian memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo M Muchlis ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah diunggah di SIPP PN Sidoarjo. Petikan putusan itu akan segera direllas ke para pihak yang berperkara.
"Iya benar, PN Sidoarjo telah menerima petikan putusan tersebut," kata M Muchlis, Jumat (30/4).
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengaku sudah mengetahui putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut. Kejari Sidoarjo tinggal menunggu turunnya salinan putusan kasasi itu.
"Jika salinan sudah kami terima, maka kami akan lakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut," tegas Gatot Hariono.
baca juga: Sidoarjo
Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, dalam perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu sarjana hukum (SH). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari. Namun vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke MA. Atas Kasasi JPU itu, MA pun mengabulkan permohonan kasasi. MA membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara. (OL-3)
Pesanan tidak hanya dari wilayah di Pulau Jawa, namun juga dari Kalimantan, NTB, Balikpapan, hingga Papua.
Wamen PU Diana Kusumastuti datang untuk meninjau langsung kondisi Jalan Raya Porong yang kerap dilanda banjir dan penurunan tanah.
Dalam sambutannya, Novianto Sulastono mengatakan, keterlibatan Imigrasi dalam gerakan tanam jagung ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 79.
Zidane sukses mengawinkan dua gelar di kelas utama FFA Open dan Campuran Open.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat yang mengisi waktu liburan, Polsek Jabon Polresta Sidoarjo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan Wisata Bahari Tlocor.
Pemkab Sidoarjo juga menyediakan bantuan benih jagung kepada para petani.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved