Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Sumut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menunda serta meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 -2023.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan upaya Pemkot Pematangsiantar untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hal yang wajar.
"Hal yang wajar saja jika Pemkot Pematangsiantar menaikan NJOP Tanah dan Bangunan. Mungkin ingin meningkatkan pendapatan mereka dari sektor ini, namun momentum untuk meningkatkan NJOP Tanah dan Bangunan kurang pas dan kurang tepat di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang melemah akibat dampak pandemi covid-19", kata Abyadi Siregar, Senin (26/4).
Baca juga: Ini Hasil Investigasi Ombudsman soal Kebakaran Kilang Balongan
Abyadi menjelaskan sebenarnya sejak tahun 2000 pemerintah sangat fokus untuk meringankan dan mengurangi beban masyarakat dengan berbagai kebijakan kebijakannya.
"Misalnya dari sektor ekonomi perbankan, pemerintah memberikan kemudahan kemudahan-kemudahan kredit bagi masyarakat. Dan begitu banyak anggaran digelontorkan akibat dampak covid-19 untuk membantu masyarakat. Sejak tahun 2000 sampai sekarang pemerintah telah berusaha untuk membantu ekonomi sulit masyarakat. Namun tiba-tiba Pemko Pematangsiantar membuat sebuah kebijakan
yang justru sebenarnya seperti tidak linear dengan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat", jelasnya.
Menurutnya momentum untuk menaikkan NJOP Tanah dan Bangunan justru tidak tepat. Sepertinya Pemkot Pematangsiantar berusaha untuk meringankan beban masyarakat tetapi dengan kebijakan seperti kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut justru terkesan tidak membantu malah menambah beban masyarakat.
"Saya berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali atau ditunda dulu penerapan aplikasinya sampai ekonomi masyarakat membaik, jangan di situasi sekarang diterapkan," tandanya.
Baca juga: Ombudsman Temukan 4 Potensi Maladministrasi dalam Ekspor Benur
Selain itu menurut Abyadi mestinya kebijakan yang dibuat oleh Pemkot Pematangsiantat apalagi menyangkut kepentingan publik harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan dan jumlah besaran kenaikan membutuhkan kajian.
"Saya tidak tahu dan kurang mengerti Pemko Pematangsiantar sampai menaikkan 1000%. Mestinya itu harus mendapatkan kajian dengan mempertimbangkan situasi dan ekonomi masyarakat. Boleh naik tetapi jangan sampai dengan angka-angka yang di luar dugaan yang justru membuat masyarakat susah. Jadi harus ditunda dahulu pemberlakukannya bila memungkinkan kembali ditinjau kembali. Dan untuk selanjutnya kami akan segera mengkomunikasikan dengan pihak Pemkot Pematangsiantar," tegasnya. (OL-3)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Indonesia resmi memimpin Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Jenewa. Simak agenda strategis RI, mulai dari hak pangan anak hingga isu Palestina dan Ukraina.
Menlu Sugiono tegaskan komitmen RI di Markas PBB New York. Dukung gencatan senjata Gaza & pastikan hak Palestina terjaga di Board of Peace (BoP).
Menlu RI Sugiono di sidang DK PBB New York menegaskan komitmen solusi dua negara, soroti krisis kemanusiaan Gaza dan kebijakan Israel di Tepi Barat.
Lebih dari 80 negara PBB mengecam rencana Israel memperluas kendali di Tepi Barat dan mengklaim tanah Palestina sebagai properti negara.
Vatikan resmi menolak bergabung dalam Board of Peace bentukan Donald Trump dan memilih mendukung PBB sebagai pengelola utama krisis diplomatik internasional.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved