Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ombudsman Temukan 4 Potensi Maladministrasi dalam Ekspor Benur

Insi Nantika Jelita
08/4/2021 23:11
Ombudsman Temukan 4 Potensi Maladministrasi dalam Ekspor Benur
Ombudsman(MI/Susanto)

ANGGOTA Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, ada empat temuan potensi maladministrasi dalam tata kelola ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020 lalu.

"Ada empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBL dan nelayan BBL," ucap Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Baca juga: BPJS Kesehatan Dukung Anggota ISSA Tangani Krisis Kesehatan

Temuan kedua, lanjutnya, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL.

Berikutnya, Yeka menyampaikan, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL.

"Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," jelas Yeka.

Menurutnya, Ombudsman sudah menelusuri temuan itu usai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia diterbitkan pada Mei 2020

Namun, karena pandemi covid-19, tim Ombudsman sempat menunda penyelidikan dan baru dilanjutkan pada Oktober hingga Desember 2020 lalu.

Pada 15 Februari 2021, Yeka mengatakan, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil temuan kajian ke KKP dan menyampaikan dua opsi atas temuan potensi maladministrasi itu.

Opsi pertama, Ombudsman sarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan.

"Kami menduga opsi ini akan mengundang pro kontra," ucap Yeka.

Lalu, opsi kedua yang diajukan Ombudsman ialah merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rina mengatakan Menteri KKP memutuskan menghentikan ekspor benur dan memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.

"Yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik," pungkas Rina. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya