Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEMPAT tertunda akibat menunggu penyelesaian sengketa Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya dilantik.
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Senin (26/4).
Acara pelantikan berlangsung sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Tauhid Sileman dan Jasri Usman Pimpin Kota Ternate
Safrizal ZA mengingatkan agar kepercayaan masyarakat yang diamanahkan harus menjadi motivasi untuk bekerja maksimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten paling ujung di Kalsel ini.
Selain itu, pasangan petahana dalam Pilkada serentak Desember 2020 lalu itu diharapkan memprioritaskan penanganan pandemi covid 19.
Usai dilantik, Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengatakan sektor ekonomi dan kesehatan merupakan prioritas pembangunan Kabupaten Kotabaru.
"Penanganan covid-19, termasuk pengawasan larangan mudik, menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Baca juga: Ulama Minta Masyarakat Waspadai Politik Fitnah Jelang PSU Kalsel
Pada bagian lain, KPU Kota Banjarmasin siap melaksanakan PSU di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan meliputi Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan. PSU akan digelar Rabu (28/4).
PSU harus digelar setelah Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan PHPU pasangan calon nomor urut 04, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir, atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.
PSU Kota Banjarmasin akan memperebutkan 26.056 suara pemilih. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved