Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten soal larangan restoran, cafe, warung nasi, dan sejenisnya buka pada siang hari saat Ramadan.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4).
Menurutnya, esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu. Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi. "Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia.
Helmy menegaskan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini. Seharusnya antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.
Ia berpandangan rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.
Banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini. Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tapi tidak dengan menutup pintu rezeki.
"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman. Ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan. "Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia.
Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan. (Ant/OL-12)
Pertemuan Dubes Palestina Dengan Ketua Umum PBNU
Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf tidak mempermasalahkan kehadiran tim nasional Israel ke Indonesia dalam ajang Piala Dunia U-20.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama.
Respon kader Banser tersebut justru membuktikan kedalaman kualitas pemahaman keagamaan warga nahdliyyin dan keluhuran akhlaknya
Kegiatan ini masih merupakan bagian dari program Vaksinasi Merdeka yang digelar Polda Metro Jaya.
Potensi bencana dan dampak dari perubahan iklim tentu tak dapat ditanggulangi oleh pemerintah saja
Kabupaten Serang, Provinsi Banten, memiliki potensi risiko bencana tsunami mulai level sedang hingga tinggi.
DPR bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, menyerahkan bantuan bagi warga terdampak banjir di tiga lokasi banjir di Kota Serang, Banten.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa berdasarkan data terkini, ada sebelas kecamatan yang terdampak banjir di Kabupaten Serang.
Sebelum pandemi Covid-19, sekitar 1.000 lebih anak yatim diundang ke Pemkab Serang.
Angka nomor satu dimaknai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupaten Serang Tatu-Padji sebagai semangat perjuangan untuk menuntaskan pembangunan satu periode lagi.
KAPAL Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved